Hukumnya Ternyata Makruh

Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol.

Karena itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok, sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah: “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Sementara rokok mengandung racun yang secara medis terbukti merusak dan membahayakan kesehatan.

Bahkan membunuh secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang merupakan.” (QS. An-Nisaa: 29).

Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap

Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok? beberapa kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap.

Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karat, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal-hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap) ” (HR.Muslim).

Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau yang tidak sedap.

mereka hanya melihat bagian luar yang tampak saja, Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah yang sangat terbatas.

sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H).

Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram , karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

 

Itulah informasi mengenai hukum rokok bagi seorang muslim, nah untuk info selanjutnya? yuk langsung aja simak video ini di channel youtubenya “KanalPengetahuanIslam”.

 

Baca Juga: Kisah Iblis Bertemu dan Berbicara Dengan Semua Nabi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!