Assalamualaikum warahmatulallahi wabarokatuh/halo sahabat kanal pengetahuan islam kali ini kita akan membahas hukum rokok dalam islam.

Hukumannya Ternyata Makruh

gambar istimewa

Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol.

Karena itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok, sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Tembakau.

gambar istimewa  

 

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Tubuh Perokok.

 

gambar istimewa

Merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)

 

Baca juga Inilah Kisah Ksatria Yang Sebanding Dengan Seribu Prajurit

Untuk info selanjutnya? yuk langsung aja mampir ke channel youtubenya “Kanalpedia Islam”

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!