31.7 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

HUKUM VAPE DALAM PANDANGAN ISLAM

Assalamualaikum warrahmatullahi wabaraktuh halo sahabat kanal pengetahuan islam kali ini kIta akan membahas hukum vape atau rokok elektrik dalam pandangan islam.

Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor. Merupakan rokok yang memakai sistem pengiriman nikotin elektronik. Yakni alat penguap dengan sumber tenaga baterai yang akan menghasilkan sensasi seperti merokok. Dengan tampilan menyerupai rokok dan ada juga yang berbeda.

Di dalam rokok vape terdapat tabung berisi larutan cair, dan bisa diisi ulang. Mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Dan kemudian akan dipanaskan, dan akan timbul asap seperti asap rokok. Lalu apa hukum vape tersebut dalam islam?

ROKOK VAPE MENURUT ISLAM DAN HUKUMNYA

VAPE ATAU ROKOK ELEKTRIK

Dalam dasar hukum islam kita diajarkan sebuah prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang berbeda. Al-Bukhari dalam Shahinya “Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”. Saat vape tidak jauh lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional atau tembakau. Maka ini mengartikan tidak terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Dan ini dijadikan alasan dari beberapa lembaga fatwa. Seperti fatwa Islam yang melarang tentang pemakaian rokok elektrik atau vape tersebut.

Dalam fatwa Islam disebutkan jika dari segi syar’i. Kandungan nikotin dalam vape memperlihatkan tidak adanya perbedaan dengan rokok biasa. Dan tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin atau sejenisnya. Nikotin tetap menjadi zat racun yang berbahaya. Dan sudah jelas jika rokok diharamkan dan tidak lagi harus diperdebatkan karena membeli, memakai atau menjual vape tersebut tetap haram.

Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan harus diketahui jika siapa pun yang meninggalkan segala sesuatu karena Allah. Maka Allah SWT juga akan menggantinya dengan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, (QS. Ath Thalaq: 2-3) yang artinya “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga”.

Selain itu, sebelumnya di beberapa negara lain seperti contohnya di Malaysia. Pada Majelis Fatwa Malaysia sudah lebih dulu mengharamkan pemakaian vape atau rokok elektrik. Karena bisa merugikan manusia dalam waktu cepat ataupun lambat. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin berkata. “jika keputusan ini diambil sesudah terlebih dahulu diteliti hasil kajian pada sudut syariah. Medis dan juga sains serta unsur pemubaziran serta budaya yang tidak baik lagi tidak sehat.”

Abdul Shukor mengatakan “jika umat muslim dilarang untuk menggunakan bahan yang memudaratkan baik secara jelas atau tidak. Secara cepat atau perlahan sehingga bisa mengakibatkan kematian. Rusaknya badan dab bisa menimbulkan penyakit berbahaya atau kemudaratan akal.” 

Abdul Shukor juga mengatakan jika vape atau rokok elestrik memang diharamkan berdasarkan kaedah Syaduz Zaraai. Yakni menutup keburukan lebih besar dan lebih berbahaya yang bisa terjadi di masa mendatang. Apabila dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan. Maka pemakaian vape atau rokok elektrik diibaratkan seperti mengkonsumsi minuman keras dalam Islam. Dan beracun atau menghisap rokok tembakau sebenarnya.

Tentang tembakau, sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan. Dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal. Tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya.

Sedangkan sebagian ulama’ lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan. Nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil. Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal 266 ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka.” 

Ini membuktikan jika pemakaian atau penggunaan rokok elektrik atau dikenal dengan nama vape ini haram hukumnya. Sebab tidak berbeda dengan rokok tembakau atau hukum merokok dalam Islam yang merupakan minuman haram. Pada umumnya yang memang merupakan perbuatan haram dan dilarang dalam Islam. Sehingga umat muslin dianjurkan untuk tidak menggunakan vape tersebut.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles