Satu fakta yang nggak bisa dibantah terkait media sosial (medsos) adalah ia milik semua orang. Saat ini baik yang tua, muda, anak-anak hingga bayi baru lahir pun kadang punya akun media sosial. Nggak ada yang salah dengan fenomena ini, sebab media sosial memang medium komunikasi kiwari nan efektif.

Karena seperti kita tahu, medsos bukanlah “ruang aman”. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang kita berikan saat registrasi bukan kejadian langka. Perundungan siber karena semua orang bisa bertindak sebagai anonim hanya satu dari sekian banyak kekelaman medsos. Maka wajar kalau ada wacana usia minimum pengguna medsos dibatasi, seperti yang diusulkan Kominfo jadi 17 tahun.

1. Batasan usia minimal ini diusulkan Kominfo untuk menghindari eksploitasi data pribadi anak-anak

Gambar Istimewa

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa, yang sejatinya menetapkan batasan usia 16 tahun bagi para pengguna medsos. Nah, jika usulan ini diterima, maka nantinya akan lebih banyak tahapan yang harus dilewati anak di bawah usia 17 tahun kalau mau bikin akun medsos. Saat ini, RUU PDP masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ditargetkan selesai akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021.

Lebih lengkapnya, RUU PDP ini memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemrosesan dan pengumpulan data pribadi, dan otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi. Nantinya data anak di bawah usia 17 tahun akan diperlakukan berbeda, dengan memasukkannya dalam klasifikasi spesifik atau sensitif. Jadi data anak di bawah usia 17 tahun akan dilindungi enkripsi sehingga nggak bisa digunakan untuk tujuan marketing. Biar anak-anak nggak akan jadi korban iklan, nih, Ayah dan Bunda

2. RUU PDP ini nggak hanya mengatur medsos, tapi semua bentuk pemrosesan data pribadi anak. Termasuk game online

Gambar Istimewa

Melansir Kumparan, Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, menegaskan kalau RUU PDP ini juga berkaitan dengan seluruh pemrosesan data pribadi anak, baik yang diproses oleh pengendali data publik maupun privat. Dengan kata lain, game online juga termasuk.

Oleh karena itu Wahyudi mengimbau untuk jangan mempersempit pembicaraan hanya pada medsos, melainkan kepada semua hal terkait pemrosesan data pribadi anak. Karena seperti kita ketahui juga, berbagai aplikasi di berbagai gawai juga sudah memanfaatkan fitur pemrosesan data biometrik, seperti fingerprint dan face ID. Untuk itu aturan ketat demi melindungi data pribadi anak memang penting dikemukakan.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!