Home News Aturan PPKM Naik Level 2, Kapasitas WFO hingga Mall Dibatasi

Aturan PPKM Naik Level 2, Kapasitas WFO hingga Mall Dibatasi

0
Aturan PPKM Naik Level 2, Kapasitas WFO hingga Mall Dibatasi

Pemerintah pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Status PPKM level 2 ini berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali. Terdapat sejumlah penyesuaian peraturan setelah status PPKM di Jakarta berubah. Berikut beberapa rincian PPKM level 2:

Work from office 75 persen

gambar istimewa

Salah satu penyesuaiannya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen. “Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO,” demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022). Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kapasitas restoran 75 persen

gambar istimewa

Sementara itu, kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta kembali dibatasi menjadi 75 persen. “Dengan kapasitas maksimal 75 persen,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri. Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.

Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. Lalu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.

Kapasitas bioskop 75 persen

gambar istimewa

Seperti tempat lainnya, dengan ditetapkannya PPKM level 2, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen. Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop. Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Seluruh pengunjung bioskop pun diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai bioskop. Sementara itu, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua. Sedangkan, pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Operasional mal dibatasi hingga 22.00 WIB

gambar istimewa

Penyesuaian lain yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan saat ini diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam Inmendagri itu diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal. Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Penyebab kenaikan level PPKM

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa.

Syafrizal mengatakan, selain DKI Jakarta, status PPKM di beberapa daerah lainnya terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2. Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.

Pemprov DKI minta warga waspada

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap risiko penularan Covid-19. Ia mengingatkan, pemerintah pusat telah menaikkan level PPKM ke level 2.

“Yang penting masyarakat, dengan adanya peningkatan Covid-19, kami minta harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Riza juga mengimbau masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sumber: Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here