26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pendaftaran PSE Sudah Ditutup, Apakah Whatsapp Sudah Aman?

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ditutup pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Jika belum mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi bisa mendapat teguran atau bahkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” cetusnya,di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sanksi bagi PSE yang tak mendaftar akan dimulai dengan mendapatkan teguran.

“Dari tanggal 21 Juli besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

“Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” sambungnya.

Tanggapan dari Direktur Jenderal Aplikasi Komunikasi dan Informatika

gambar istimewa

Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara.

Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo. Lebih lanjut Semuel mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE melalui Online Single Submission(OSS). Bahkan Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

Pihaknya juga menyiapkan pilihan lain jika PSE privat mengalami hambatan dalam proses pendaftraan pada batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 20 Juli ini, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftran secara manual.

“Jika kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringanya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftraan yang resmi lewat OSS,” tuturnya.

Untuk diketahui kewajiban mendaftar PSE telah diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiabn pendaftaran PSE sendiri juga telah disosialisasikan dari jauh jauh hari. Oleh karenanya, Kominfo akan menerapkan sangsi tegas bagi PSE yang tidak mendaftar, termasuk melakukan pemblokiran sementara.

Pada Rabu(20/7/2022) pagi di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar asing seperti Google, Youtube,Netflix belum terdaftar. Sementara, dan anak perusahaan Meta, seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legends: Bang Bang sudah tercatat di PSE.

Google Belum Terdaftar di PSE?

gambar istimewa

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Definisi tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Ada enam kategori yang masuk lingkup PSE yakni:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
  6. Pemprosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles