31.1 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Kasus Covid-19 Diprediksi Masih Akan Terus Naik

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat, kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang terjadi beberapa waktu belakangan belum mencapai puncak. Dia memprediksi, angka kasus harian virus corona akan terus naik dalam beberapa minggu ke depan. “Tampaknya potensinya masih 2 minggu ke depan masih harus kita waspadai dan seperti yang saya sampaikan dalam beberapa kesempatan puncak itu kemungkinan besar bukan di akhir Juli,” kata Dicky kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Meningkatnya Kasus Covid 19

gambar istimewa

Dicky mengatakan, lamanya puncak kasus disebabkan karena karakter virus Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 yang bukan hanya bisa menginfeksi orang yang belum divaksinasi, tetapi juga yang sudah menerima vaksin. Bahkan, subvarian yang kini mendominasi kasus Covid-19 di tanah air ini juga menginfeksi ulang orang-orang yang sebelumnya sudah pernah terpapar virus corona.

Belum lagi, kini muncul subvarian Omicron baru yang disebut BA.2.75 atau Centaurus. Pesatnya mutasi varian virus ini diprediksi akan menyebabkan pandemi di tanah air bertahan lama setidaknya dalam 2-3 bulan ke depan. “Dalam konteks Indonesia kita masih mengalami potensi kerawanan menurut saya sampai awal Oktober, atau setidaknya akhir September,” ujarnya.

Namun demikian, oleh karena masyarakat sudah banyak yang divaksin, dia bilang, potensi angka kesakitan dan jumlah pasien meninggal kemungkinan kecil.

Vaksinasi dosis keempat

gambar istimewa

Kendati demikian, Dicky mengatakan, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kemungkinan. Vaksinasi booster juga harus dipercepat.

Bahkan, kata dia, pemerintah harus mulai memikirkan vaksinasi dosis keempat. “Booster dosis keempat ini untuk melindungi orang-orang yang sudah lebih dari 3 bulan, 4 bulan yang lalu mendapatkan dosis ketiganya terutama di kelompok rawan atau beresiko baik dari sisi tubuh maupun dari sisi pekerjaan,” kata Dicky.

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi virus corona di Indonesia kembali mengalami eskalasi. Kasus harian tembus di angka 3.000, bahkan 5.000 kasus. Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru yang dirilis pada Jumat (22/7/2022) memperlihatkan, kasus Covid-19 bertambah 4.834 dalam sehari.

Sementara, jumlah pasien meninggal mencapai 13 orang, dan yang sembuh sebanyak 3.363 orang. Dengan jumlah tersebut, kasus aktif mengalami peningkatan sebanyak 1.458 kasus sehingga total kini ada 38.239 kasus aktif di Indonesia. Pemerintah pun memprediksi puncak pandemi gelombang 4 ini akan terjadi pada akhir Juli 2022.

Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri

gambar istimewa

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pegawai kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian baru.

Larangan ke luar negeri untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022 ini diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022. Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Selain itu, larangan ke luar negeri ini juga untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.

“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” jelas Setya Utama melalui suratnya.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 22 Juli 2022 hari ini. Setya mengatakan pejabat dan pegawai pemerintah hanya diizinkan melakukan dinas ke luar negeri apabila kegiatannya bersifat sangat esensial.

“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar,” ujar Setya.

Dia menekankan Kementerian Sekretariat Negara akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut, dengan melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia,” jelas dia.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles