31.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Penyebab Penerima KIP Kuliah Bisa Dicabut atau Diganti

Status penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan atau dicabut diakibatkan beberapa hal. Salah satunya dengan meningkatnya kondisi ekonomi keluarga penerima KIP Kuliah dan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang di bawah standar minimum perguruan tinggi. Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendibud Ristek Muni Ika mengatakan terkait mahasiswa penerima KIP Kuliah pemerintah akan terus melakukan evaluasi.

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, “kata Muni, dikutip dari Kemendikbud, Jumat (29/7/2022).

Indikator ekonomi dan IPK

kartu indoenesia pintar

Pemerintah akan melakukan evaluasi ekonomi keluarga berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sebagai persyaratan penerima KIP Kuliah. Indikator ekonomi tersebut berasal dari keluarga miskin dan rentan yang dibuktikan dengan:

  • Keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarta Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4.000.000 per bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Selain itu, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan.

Muni menyebutkan jika pembinaan yang diberikan perguruan tinggi tersebut maksimal dilakukan dalam 2 semester. “Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,“ ujar Muni.

Penyebab KIP Kuliah dicabut

Selain kondisi ekonomi ekonomi keluarga yang meningkat dan perolehan nilai IPK, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut karena faktor lain. Berikut penyebabnya: Penerima KIP Kuliah meninggal dunia Putus kuliah Pindah ke perguruan tinggi lain Cuti akademik selain karena alasan sakit melebihi 2 semester Menolak menerima KIP Kuliah Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerima KIP Kuliah diganti

Faktor-faktor di atas dapat membuat penerima KIP Kuliah dicabut setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi. SetElah ada proses pencabutan penerima KIP Kuliah, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti untuk menerima KIP Kuliah. Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah. Berikut ketentuannya:

Jumlah mahasiswa

Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.

Memiliki beberapa kriteria

Berikut ini adalah kriteria bagi calon penerima KIP Kuliah pengganti yang diusulkan perguruan tinggi:

  • Merupakan mahasiswa aktif
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas program KIP Kuliah
  • Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan
  • Mahasiswa pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

Syarat penerima KIP kuliah 2022

kartu indoenesia pintar

Adapun beberapa persyaratan bagi penerima kip kuliah diantaranya

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejurua (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Itulah beberapa penyebab penerima KIP kuliah bisa dicabut atau diganti dan syarat memiliki kartu KIP.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles