26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Kominfo Mengaku Menyerah dengan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak bisa menghentikan developer aplikasi judi online di Indonesia. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan masyarakat untuk membuat platform judi online karena mereka kerap memulai dengan yang baru begitu yang lama diblokir.

“Saya tidak bisa setop masyarakat untuk buat, untuk memulai yang baru. Tapi yang sudah ada saya stop. Ini kan kejar-kejaran,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (1/8) malam.

Sebelumnya dalam acara tersebut muncul pertanyaan seorang mahasiswa Universitas Indonesia kepada Johnny terkait lolosnya judi online ke dalam daftar PSE. Menanggapi ini, Johnny membantah pihaknya meloloskan platform semacam ini.

“Tidak mungkin diloloskan, kalau ada yang seperti begitu pasti diblokir. Tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia,” ujarnya membantah.

Aplikasi judi online menjadi sorotan warganet lantaran tak terdaftar di PSE Kominfo, namun masih tetap bisa beroperasi di Indonesia. Selain itu, sejumlah platform diduga judi online pun terdaftar di PSE Kominfo, walaupun aplikasi itu dibantah oleh Kemenkominfo, bukan sebagai aplikasi judi online.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan situs Domino QiuQiu hanya permainan kartu domino biasa.

10 Situs Judi Online yang Tercatat di PSE Asing:

situs Judi Online

Merespons kritik warganet soal dugaan ketidakadilan dalam pemblokiran situs dan platform terkait program Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Netizen membandingkan platform yang penting bagi lahan ekonomi, seperti PayPald an DoTA2, diblokir, sementara situs judi online dibiarkan. Berikut Daftar 10 Situs Judi Online yang Tercatat di PSE Asing:

  1. Topfun
  2. Domino Qiu Qiu B.I.G Technology Co,
  3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu
  4. Ludo Dream
  5. Huggs Domino Island
  6. MVP Domino
  7. Pop Poker
  8. Pop Gaple
  9. Pop Domino
  10. Pop BIG2.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan hal ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi di ruang digital. Ruang digital sendiri tidak terbatas.

“Inilah kita ingin mencoba untuk semua pelaku usaha siapa saja di ruang digital yang menargetkan informasi sebagai market wajib mendaftar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (19/7/2022).Alasan lain, lanjut Semuel, ruang digital kita berdomisili di Indonesia, maka siapa saja yang berbisnis di sana harus tunduk terhadap peraturan pajak Indonesia.

“Pertama kita mendata bukan hanya perusahaan Indonesia yang bayar pajak, walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib mematuhi aturan pajak kita,” terangnya.

Pendataan ini ada dalam 6 kategori. Mulai dari yang melakukan layanan transaksi jasa dan barang, payment gateway, fintech, sosial media, layanan berbayar baik musik maupun streaming film, kegiatan terkait mengumpulkan dana pribadi orang Indonesia serta yang diwajibkan.

Tanggapan Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Ist)

Menurutnya situs tersebut adalah permainan biasa yang bisa dimainkan tanpa memakai uang. “Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan,” ujar Samuel dikutip dari Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Ia menambahkan situs judi tak akan mendapatkan izin usaha, sehingga menurutnya tak akan lolos dalam PSE Kominfo. “Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya,” lanjutnya.

Pemblokiran Kominfo

(enkominfo Johnny G Plate (dok. Kominfo)

Kominfo memang telah melakukan pemblokiran sejumlah platform digital yang tak lakukan pendaftaran dan tak patuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemblokiran tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022, pukul 00.00 WIB. Sebelumnya ada 10 platform yang diblokir oleh Kominfo karena tak ikuti aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Namun update terbaru ada 7 platform yang diblokir, yakni:

  1. Yahoo
  2. PayPal
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike (game)
  7. Origin (EA)

Khusus untuk PayPal Kominfo telah membuka sementara akses layanan PayPal per Minggu (31/7/2022) pagi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles