26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

6 Kasus Korupsi dengan Kerugian Terbesar di Negara Indonesia

Belum selesai persoalan korupsi di masa lalu, kasus-kasus baru malah terus bermunculan seiring berjalannya waktu. Bahkan, banyak di antara para koruptor itu masih bebas berkeliaran. Tak tanggung-tanggung, negara harus merugi triliunan rupiah akibat ulah para koruptor tersebut.

Terbaru, kasus yang menyeret nama Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008. Raja Thamsir Rachman disebut menjadi yang terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Berikut dibawah ini merupakan rangkaian kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia:

Kasus Penyerobotan Lahan di Riau

surya darmadi mencetak rekor korupsi terbesar di Indonesia (Sumber:Merdeka.com)

Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group yaitu Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.

Korupsi PT TPPI

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit saat jumpa pers tahap dua kasus korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) (Sumber: jatimnow.com)

Kasus korupsi yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) menempati peringkat kedua dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.

Dalam kasus ini, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono telah divonis 12 tahun penjara. Sayangnya, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus sebagai buronan.

Kasus Korupsi PT Asabri

Penahanan tersangka PT Asabri, Senin (1/2/2021).(Sumber:Dok Kejaksaan Agung)

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero), negara harus dirugikan sebesar Rp 22,7 triliun. Diketahui, jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.

Sebanyak tujuh orang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah Adam Rachmat Damiri (Dirut Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut Asabri 2016-2020), dan Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2008-2014).

Kemudian Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra), Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan), serta Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation).

Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
(Sumber:Antara)

Terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra). Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Kasus Bank Century

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi (tengah) dikawal petugas kepolisian saat tiba di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4). (Sumber:Antara)

Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Kasus korupsi Pelindo II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. (Sumber:Tribunnews)

Pada 2020, BPK telah mengeluarkan laporan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Dalam laporan tersebut diketahui empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Nah itulah 6 korupsi terbesar yang merugikan negara. Semoga bermanfaat ya informasinya!

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles