31.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Polisi: Bharada E Bukan Membela Diri Saat Menembak Brigadir J

Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Yosua hingga tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Polisi bahkan menyebut Bharada E tidak dalam kondisi membela diri saat menembak Brigadir J dan Bharada E sudah cukup sebagai tersangka.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka” tutur Andi.

Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J. Terlebih, lanjut Andi, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J tersebut. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri Nonaktif.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.

Kamaruddin Simanjuntak: Kemana Handphone Brigadir Yosua?

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai penanganan kasus kliennya Brigadir Yosua Hutabarat, tidak adanya keterbukaan informasi baik kepada publik maupun ke pihaknya.

“Konstitusi menyatakan buka, Undang – Undang menyatakan terbuka, kenapa masih takut,” tegas Kamaruddin kepada media di Bareskrim Selasa 2 Agustus 2022.

Ia juga mempertanyakan keberadaan handphone Yosua yang sempat menghilang. Karena dari handphone tersebut dapat diketahui komunikasi terakhir dan keberadaan Brigadir J.

“Kita juga pertanyakan tentang apakah handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu belum, mereka semua (penyidik) tidak ada yang berani menjawab,” ungkap Kamaruddin.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang disebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. (sumber: JPNN.com)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E atau Bharada Pudihang Lumiu langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Informasi pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari pantauan media. Karena sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan, pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog. Saat ditanyakan siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Dedi enggan menjawab.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman. Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.

Bharada E sendiri merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelumnya, ia bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diberbantukan ke Divisi Propam.

Sejak kasus ini bergulir, Bharada E telah dikembalikan ke satuan asalnya Korps Brimob. Ia terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) silam.

Saksi dan Bukti Baru Bisa Ubah Peran Bharada E

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti

Sementara itu, terkait penetapan tersangka Bharada E atas kasus dugaan penembakan hingga tewas Brigadir J yang menyita banyak perhatian publik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antar anggota polisi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky, Kamis (4/8/2022).

Poengky menyebut, sesuai pasal yang disangkakan, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E disambut positif pihak keluarga Brigadir J yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kamaruddin menambahkan bahwa satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP.  Namun, pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan.

Sumber: liputan.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles