27 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Hubungan pernikahan merupakan sesuatu yang sakral bagi manusia. Bahkan, pengikatan antara dua insan dalam suatu pernikahan dianggap sebagai perjanjian paling sakral yang dilakukan oleh manusia. Persiapan dan pelaksanaan pernikahan sendiri susah–susah gampang. Seseorang yang menikah harus mempersiapkan undangan, catering pernikahan, mahar, lokasi pernikahan, dan lain sebagainya.

Rumitnya persiapan dan pelaksanaan pernikahan seseorang terkadang menjadi sorotan masyarakat luas. Misalnya pasangan ‘crazy rich Surabaya’ yang melangsungkan pernikahan mewah di Bali, lengkap dengan undangan dalam bentuk kotak musik dan souvenir emas batangan beberapa waktu lalu.

Untuk bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, sepasang calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat nikah yang diberlakukan. Syarat nikah itu berupa syarat regulatif maupun syarat administratif.

Jika semua persyaratan berhasil terpenuhi, maka pasangan bisa dinikahkan secara resmi berdasarkan aturan hukum di Indoenesia. Namun untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat-syarat nikah yang berlaku di Indonesia dan harus dipenuhi:

Syarat Regulatif

Ilustrasi pernikahan.(PEXELS/TRUNG NGUYEN)

Untuk syarat regulatif, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahim 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon pengantin sudah mencapai umur 19 tahun.
  • Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
  • Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
  •  Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wali.
  •  Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.
  •  Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  •  Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
  •  Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
  • Tidak berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.

Syarat Administratif

Ilustrasi pernikahan.(porstooleh/ Freepik)

Sementara itu, untuk syarat administratif pernikahan di Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, sebagaimana termuat dalam situs Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami.
  •  NIK calon istri.
  • NIK orangtua/wali.
  • Dokumen N1: Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa).
  • Dokumen N3: Surat Persetujuan Mempelai.
  • Dokumen N5: Surat Izin Orangtua; (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).

Calon suami kurang dari 19 tahun Calon istri kurang dari 19 tahun Izin poligami

  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA);
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Fotocopi Akta Lahir;
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
  6.  Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar; dan
  7.  Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Peraturan-peraturan tersebut dibuat demi kebaikan pihak-pihak mempelai juga keluarganya. Demikian adalah syarat nikah di Indonesia yang berlaku saat ini. Apabila Anda sedang merencanakan untuk menuju ke jenjang pernikahan, semoga informasi ini dapat membantu.

Nah, Itulah tentang Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles