Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup kesulitan ketika menelusuri dugaan aliran uang haram eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke aset digital seperti kripto. Meskipun begitu, pencarian akan terus dilakukan.
“Kalau yang namanya cryptocurrency itu kan boleh dibilang digital ya, uang digital tidak berwujud. Hal itu susah untuk kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana,” ucap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK Memastikan Akan Terus Menelusuri Aset-aset Rafael Alun

Selain uang digital seperti kripto, KPK juga akan terus menelusuri aset-aset Rafael yang diduga didapat dari hasil korupsi. Asep berharap masyarakat juga turut membantu memberikan informasi terkait kasus yang menjerat ayah Mario Dandy ini.
“Jika rekan-rekan mempunyai informasi tertentu itu akan sangat akan membantu kami,” ucap Asep.
KPK Didesak Untuk Mengungkap Dugaan Aliran Uang Rafael Alun ke Kripto

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta pihak KPK untuk segera mengungkapkan hasil penelusurannya. Karena, hingga saat ini hasil penelusuran aset digital dari ayah Mario Dandy ini belum diungkapkan kepada publik.
“Dugaan Bitcoin transaksinya apa saja kemana saja atau disimpan di mana jika mempunyai Bitcoin gitu,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pada Jumat (2/6/2023).
Rafael Alun Menjadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi oleh KPK dan telah ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang mempunyai permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang kini sudah disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang sebesar 90 ribu dolar Singapura yang telah diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah milik Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang tersebut didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga telah menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro. Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan kasus pencucian uang.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Rafael Alun juga diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
Nah, itulah penjelasan mengenai KPK yang kesulitan untuk menemukan jejak uang Rafael Alun ke Kripto. Tetapi, pencarian akan terus dilakukan. Selain uang digital seperti kripto, KPK juga akan terus menelusuri aset-aset Rafael yang diduga didapat dari hasil korupsi.