Home Featured 5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Gambaran Isinya

5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Gambaran Isinya

0
5 Surat Suara Pemilu 2024 dan Gambaran Isinya

Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. Pemilu serentak kali ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif. Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus.
Lima kertas surat suara Pemilu 2024 ini memiliki warna berbeda-beda sesuai peruntukan. Pemilu Serentak 2024 terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Surat Suara Pemilu 2024:
Pada hari pemungutan suara, salah satu yang paling penting adalah memahami lima warna kertas surat suara sesuai peruntukannya. Jangan sampai salah coblos kertas surat suara karena ketidakpahaman warna dan fungsinya.

Melansir situs resmi Indonesia Baik, surat suara Pemilu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Pada Pemilu Serentak 2024, terdapat lima kertas surat suara yang berbeda untuk masing-masing pemilihan. Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya.

Agar tidak salah menggunakan kertas surat suara Pemilu 2024, masyarakat harus mengenali masing-masing surat suara dan kegunaannya. Berikut lima kertas surat suara Pemilu 2024.

1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

Pastikan surat suara tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon. Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.

2. Surat Suara Pemilu Kuning
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.

Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.

4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.

5. Surat Suara Pemilu Hijau
Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.

Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here