Home Religi KISAH PERANG BANI QURAIZAH

KISAH PERANG BANI QURAIZAH

0
KISAH PERANG BANI QURAIZAH

Assalamualaikum warrahmatullahi wabaraktuh halo sahabat dunia Islam,kali ini kita akan membahas kisah perang bani quraizah akhiri keberadaan yahudi di madinah

Pengkhianatan kaum Yahudi Bani Quraizhah terhadap perjanjian damai dengan kaum Muslimin begitu menyakitkan. Bagaimana tidak? Ketika Perang Khandaq terjadi, Bani Quraizhah yang memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin seharusnya turut menjaga kota Madinah yang dikepung. Namun, Bani Quraizhah justru berkhianat dan bergabung dengan pasukan koalisi pimpinan Quraisy.

Pengkhianatan itu benar-benar terjadi di saat Muslimin berada dalam kondisi kritis. Pengkhianatan itu sendiri diprovokatori oleh Huyay bin Akhthab An-Nadhariy, pemimpin Yahudi Bani Nadhir yang telah diusir oleh Rasulullah dari lingkungan Madinah setelah ia berkhianat atas perjanjian dengan Muslimin.

Pada akhir Dzulqaidah dan awal Dzulhijjah pada tahun 5H, pasukan Muslimin telah ditolong oleh Allah terhindar dari bahaya pasukan koalisi besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat pulang ke rumah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pulang ke rumah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ketika Rasulullah sedang mandi, Malaikat Jibril ‘Alaihissallam datang dan mengatakan, “Kalian sudah meletakkan senjata kalian? Demi Allah, kami belum meletakkannya, keluarlah menuju mereka!”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya, “Ke mana?”, “Ke arah sini,” jawab Jibril seraya menunjukkan arah perkampungan Bani Quraizhah. (Berdasarkan hadits riwayat Bukhari). Menerima perintah ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bergegas melaksanakannya dan menginstruksikan kepada para sahabatnya untuk segera bergerak ke arah Bani Quraizhah.

Bahkan supaya cepat sampai ke tujuan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Janganlah ada satu pun yang shalat Ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari). Adapun menurut riwayat Imam Muslim, no. 1770, bunyi perintah itu “Janganlah ada satu pun yang shalat Zuhur kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, sebagian ulama mencoba mengkompromikan (memadukan) dua riwayat hadits tersebut dengan sejumlah dugaan. Mengapa bisa ada dua versi shalat, yaitu Ashar dan Zuhur?

PERSELISIHAN SAHABAT TENTANG SHALAT DI BANI QURAIZHAH 

BANI QURAIZHAH

Pasukan Muslimin pun segera berangkat ke perkampungan Yahudi Bani Quraizhah lebih dulu. Ketika mereka mendapati waktu shalat yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut di tengah jalan, sebagian dari mereka mengatakan, “Kita tidak shalat sampai kita tiba di perkampungan Bani Quraizhah.”

Sementara yang lain bersikukuh tetap melakukan shalat Ashar pada waktunya, karena mereka memandang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak bermaksud menyuruh para sahabat menunda shalat Ashar sampai lewat waktunya.

Dua sikap yang berbeda dalam menyikapi sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membenarkan keduanya dan tidak mencela salah salah satunya.

Ibnu Hajar mengatakan, ada dua kesimpulan dari kisah ini.

Pertama, sebagian sahabat ada yang memahami larangan ini sebagaimana zahirnya. Mereka tidak peduli dengan habisnya waktu, karena mereka lebih menguatkan larangan yang kedua daripada larangan pertama, yaitu menunda shalat sampai akhir waktunya. Mereka berdalil dengan bolehnya menunda waktu shalat bagi orang tersibukkan dengan urusan peperangan, sebagaimana yang terjadi dalam perang Khandaq.

Telah disebutkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa mereka (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabat) menunaikan shalat Ashar setelah matahari tenggelam, karena tersibukkan dengan urusan perang. Mereka menganggap itu boleh pada semua kesibukan yang terkait urusan perang, terlebih masa itu juga adalah masa penurunan (pembentukan) syariat.

Kedua, sebagian sahabat yang lain memahaminya tidak sebagaimana zahirnya. Mereka menganggap itu adalah kinayah (sindiran), agar mereka termotivasi untuk bergegas dan berjalan dengan cepat menuju Bani Quraizhah.

HUKUMAN TEGAS SA’AD BIN MU’ADZ KEPADA BANI QURAIZHAH 

SA’AD BIN MU’ADZ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berangkat menuju perkampungan Bani Quraizhah bersama 3.000 orang pasukan. Setibanya di perkampungan Bani Quraizhah, pasukan kaum Muslimin melakukan pengepungan dan melakukan blokade terhadap kelompok Yahudi itu. Menurut pendapat yang kuat, pengepungan berlangsung selama dua 25 hari.

Pengepungan selama itu sangat berdampak bagi Yahudi Bani Quraizhah. Akhirnya mereka menyerah dan siap menerima sanksi dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Menyikapi ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melimpahkan penentuan jenis sanksi yang akan dijatuhkan bagi Bani Quraizhah kepada Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu.

Sa’ad adalah salah seorang tokoh dari Bani Aus. Bani Aus dahulunya sekutu Bani Quraizhah. Sa’ad bin Mu’adz saat itu tidak ikut serta dalam pengepungan karena luka-luka yang dideritanya dalam perang Khandaq. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian mengirim utusan kepada Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar datang. Ketika Sa’ad sudah mendekati pasukan kaum Muslimin, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada kaum Anshar, “Berdirilah (sambutlah) sayyid (pemimpin) kalian.”

Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan duduk. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya orang-orang ini (Bani Quraizhah) tunduk kepada hukummu.”

Kemudian Sa’ad mengatakan, “Hukum yang saya tetapkan yaitu pasukan mereka dibunuh, kaum wanita dan anak ditawan.” Mendengar sanksi ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Engkau telah menjatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan sanksi Allah Azza wa Jalla.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam lalu memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan oleh Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Berdasarkan pendapat terkuat, jumlah mereka yang terkena sanksi itu sebanyak 400 orang. Semua terkena sanksi, kecuali sebagian kecil karena mereka menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyatakan keislamannya, atau karena mendapatkan jaminan keamanan dari sebagian sahabat, atau karena ada keterangan yang membuktikan bahwa dia tetap setia dengan perjanjian ketika terjadi pengepungan terhadap kaum Muslimin.

Namun, jumlah mereka tidak lebih dari jumlah anggota satu keluarga. Demikianlah, akhir dari Yahudi Bani Quraizhah membuat Madinah bersih dari kaum Yahudi, setelah sebelumnya Bani Qainuqa dan Bani Nadhir diusir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dari sekitar Madinah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here