Home Religi Hukum Vape Dalam Islam

Hukum Vape Dalam Islam

0
Hukum Vape Dalam Islam

Assalamualaikun warohmatullahi wabarokatuh/halo sahabat kanal pengetahuan islam kali ini kita akan membahas hukum vape atau rokok elektrik dalam pandangan islam dan dalilnya.

Hukum Vape Dalam Pengtahuan Islam

gambar istimewa

Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau. Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini bernama Ruyan).

Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.

Nikotin

gambar istimewa

Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Zat yang terdapat dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.

CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akibat penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.

Propilen glikol

gambar istimewa

Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.

Gliserin

gambar istimewa

Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.

Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.

Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.

Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.

Kaidah mengatakan,

لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

 

Baca Juga  Inilah Kisah Ksatria Yang Sebanding Dengan Seribu Prajurit

Nah untuk info selanjutnya? yuk langsung aja mampir ke channel youtube “KanalPedia Islam” 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here