26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Cerita Ojek Online di Bandung Dapat Order Kuburkan Janin Bayi

Seorang pengendara ojek online (ojol) di Ciwidey, Kabupaten Bandung mendapat order dari pelanggan untuk menguburkan janin bayi berusia 4 bulan pada Kamis (18/5) lalu. Rekaman video yang memperlihatkan pengendara ojol tengah mengantarkan jenazah bayi bersama pelanggan viral di media sosial Tiktok.

Driver ojol melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Video driver ojek online (ojol) menerima orderan untuk menguburkan bayi hasil aborsi viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Bandung. Dalam video yang beredar, driver ojol itu tidak menurut permintaan pelanggan yang diketahui seorang wanita berinisial R (20). Driver ojol itu justru melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Yang order nyuruh nguburin bayi, dikiranya kucing kali ya tinggal ngubur,” dikutip dari rekaman video yang dilihat pada Selasa (23/8/2022).

Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Polisi menerima informasi tentang seorang pengendara ojek online yang diminta menguburkan janin bayi pemesannya.

“Ada ojek online yang diminta seorang perempuan untuk menguburkan janin bayu usia 4 bulan” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/8/2022). Ia menuturkan pengendara ojol langsung menolak dan mengantarkan pelanggan tersebut ke Polsek Ciwidey.

Diancam dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun

Kasus ini pun kini tengah ditangani Polresta Bandung. Bahkan wanita pelaku aborsi yang juga pemesan ojol itu sudah diamankan pihak kepolisian. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap dinilai melanggar pasal 364 KUHP. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 346 KHUP tentang seorang wanita yang sengaja mengugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu. Diancam dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ujar Kusworo, saat dihubungi detikJabar, Senin (21/8/2022).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hubungan di luar nikah. Apalagi, hal tersebut secara agama dilarang.

“Kemudian yang kedua, jika melakukan itu khawatir masih belum matang keduanya, baik laki-laki maupun perempuannya. Nanti belum matang, kemudian pacaran kelewat batas, nanti kejadian seperti ini. Secara mental belum siap, secara keluarga belum siap, secara ekonomi belum siap, akhirnya memutuskan untuk mengugurkan kandungan,” ujarnya.

Viral di media sosial

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang driver ojek online menerima orderan untuk menguburkan jenazah bayi yang diduga hasil aborsi viral di media sosial. Pelaku sekaligus orang yang memesan jasa ojol tersebut kini sudah ditangkap polisi.

Dilihat detikJabar di akun TikTok @cotunal***bi, Senin (22/8/2022) malam, terlihat pada video pertama terduga pelaku tengah dibonceng driver ojol. Nampak terduga pelaku membawa sesuatu dengan gendongan berwarna biru.

Namun di akhir video, ojol tersebut malah membawa terduga pelaku ke Polsek Ciwidey. Kemudian di akhir video terlihat driver ojol itu menghadap petugas. Pihaknya melakukan penyelidikan dan didapati perempuan berinisial R (20 tahun) itu mengugurkan janin dengan cara minum obat pengugur kandungan. Janin bayi diketahui hasil dari hubungan di luar pernikahan.

“Dia menggugurkan dengan obat penggugur kandungan, dia minum obatnya sampai janin keluar,” ungkapnya.

Pelaku menggugurkan kandungan karena kesulitan ekonomi. Setelah itu dalam unggahan video ke dua, terlihat kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Bandung. Dalam penjelasan video tersebut terdengar kasus tersebut merupakan kasus aborsi, sehingga dilimpahkan ke Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Pelaku juga ini sudah diamankan. “Terduga perlaku R (20), sudah kita amankan,” ujar Kusworo

Nah, itulah cerita ojek online di bandung yang dapat order kuburkan janin bayi. Kasus ini pun kini tengah ditangani Polresta Bandung. Bahkan, wanita pelaku aborsi yang juga pemesan ojol itu sudah diamankan pihak kepolisian. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap dinilai melanggar pasal 364 KUHP. Pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles