29.2 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Si Kembar Rihana-Rihani Masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang

Polda Metro Jaya telah memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang atau (DPO). Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus sistem preorder iPhone.

“Udah (DPO), si Rihana-Rihani juga udah ditetapkan (dalam DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga ketika dihubungi, pada Selasa (13/6/2023).

Menurut Panjiyoga, pihaknya masih mencari tahu dimana keberadaan dua tersangka itu.

“Hal itu masih kami selidiki dimana keberadaan si Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” ucap Panjiyoga saat dihubungi.

Panjiyoga juga menerangkan jika Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari tahu dimana keberadaan si kembar itu. Dan hasilnya, Rihana dan Rihani tidak terindikasi kabur ke luar negeri.

“Untuk luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kami dalami,” ujar Panjiyoga.

“Jika di luar negeri sih masih belum ada, kami udah berkoordinasi juga sama Imigrasi,” tambah Panjiyoga.

Si Kembar Telah Berstatus Sebagai Tersangka

Adapun si kembar Rihana dan Rihani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya diduga sudah menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone. Dan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

“Jika di Polda, (Rihana dan Rihani) sudah (berstatus) sebagai tersangka,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pada Jumat (9/6/2023).

Namun, Hengki tidak menjelaskan sejak kapan Rihana dan Rihani berstatus sebagai tersangka. Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi jika si kembar ini diduga sedang berada di Bali.

“Saat ini, keduanya menghilang dan dari informasi pelacakan terakhir, keberadaan si kembar berada di Pulau Dewata, Bali,” tambah Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pada Senin (12/6/2023).

Nah, itulah penjelasan mengenai si kembar Rihana dan Rihani yang masuk ke dalam daftar pencarian orang. Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus sistem preorder iPhone. Dari total kerugian korban telah mencapai Rp 35 miliar.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles