29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Jokowi Resmi Tekankan Terkait Pengelolaan Ruang Kendali Udara

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis, (8/9/2022) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan ruang kendali udara (FIR). Perpres Nomor 109 Tahun 2022 itu berisi tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Negeri Singa.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang diteken Jokowi dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Bintan, pada 25 Januari 2022 lalu. Dengan adanya Perpres itu, maka Indonesia resmi mengelola FIR di atas Kepulauan Riau. Sebelumnya, pengelolaan FIR di wilayah itu sepenuhnya dilakukan oleh Singapura.

“Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Dengan adanya aturan baru itu, maka luas pengelolaan ruang udara di bawah kendali Jakarta bertambah menjadi 249.575 kilometer persegi.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia-Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ia menambahkan, dengan pengelolaan ruang udara di bawah kendali Indonesia, maka bisa meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Selain itu juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tutur dia lagi.

Ketinggian 0-37 Ribu Kaki di Ruang Udara Kepri Masih dikelola Singapura

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan, ada lima elemen penting di dalam kesepakatan mengenai pengelolaan ruang kendali udara antara Singapura dan Indonesia.

Pertama, seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk ruang kendali di Riau dan Natuna yang semula dikelola Singapura, kini ditarik ke Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia. Termasuk yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

“Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura,” ujar Budi pada Januari 2022 lalu.

Untuk menghindari konflik, maka disepakati batas ruang kendali udara di antara kedua negara.

“Pada ketinggian 0- 37 ribu kaki diberikan pengelolaan kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37 ribu kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura II itu.

Ketiga, Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC). Tujuannya untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

“Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia,” kata Budi.

Keempat, Singapura wajib menyetor kepada Indonesia, kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju ke Singapura.

Kelima, Indonesia berhak melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura. Guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Badan PBB mengenai penerbangan sipil (ICAO).

Pengelolaan Ruang Kendali di Atas Pulau Natuna

Menurut Budi, kesepakatan yang berhasil dibuat tersebut merupakan buah dari berbagai upaya pemerintah RI yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah, ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Ini bukti keseriusan pemerintah Indonesia,” ujar Budi.

Budi menambahkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini. Pemerintah secara intensif akan melakukan proses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.

Nah, Inilah pembahasan tentang (Perpres) Menekankan Mengenai Pengelolaan Ruang Kendali Udara. Maka dari itu pengesahan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang penyesuaian batas antara FIR Jakarta dan FIR Negeri Singa.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles