33.2 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Mantan Menteri dan Pejabat Ramai-ramai Serang Jokowi, Siapa Saja Mereka? Akankah Makin Banyak?

Kebetulan atau tidak, sejumlah mantan menteri dan pejabat negara “menyerang” Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan masa kampanye Pillpres 2024.

Penyerangan dilakukan lewat pengakuan di balik suatu peristiwa dan menyangkut Presiden Jokowi.

Dan kebetulan atau tidak mentan menteri dan pejabat yang menyerang Presiden Jokowi saat Pilpres 2024 saat ini adalah bagian tim sukses capres-cawapres hingga caleg DPD RI.

Siapa saja mereka? Akan makin banyak?

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Kasus Setnov

Lama tak muncul di pemberitaan media massa, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 membuat pengakuan mengejutkan bersamaan masa kampanye Pilpres 2024.

Agus mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto selaku Ketua DPR RI.

Diketahui, pihak KPK semasa kepemimpinan Agus Rahardjo menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.

Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus, Kamis (30/11/2023).

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Pengakuan Agus Rahardjo itu dibenarkan oleh pimpinan KPK lain semasa penanganan kasus e-KTP, Alexander Marwata, Saut Situmorang, hingga penyidik senior KPK saat itu Novel Baswedan.

“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Saut menyebut, Agus menceritakan peristiwa dimaksud saat pimpinan KPK hendak menggelar jumpa pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.

“Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang ‘Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Senada dengan Agus, Alex mengatakan, meski ada upaya intervensi, kasus hukum terhadap Setya Novanto tetap terus berlanjut.

“Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” katanya.

Diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.

Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

Saut menduga sikap lima pimpinan KPK terhadap kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto, sudah diketahui Jokowi.

Menurut Saut, tiga pimpinan KPK menyetujui penyidikan kasus tersebut sementara dua lainnya menolak.

“Dalam pikiran kotor aku, pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang dua (pimpinan KPK) siapa, yang tiga (tiga pimpinan KPK lainnya) siapa. Jadi, mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja.”

“Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi, enggak tahu lah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian,” kata Saut.

Pengakuan mengejutkan Agus Rahardjo itu langsung mendapat reaksi bantahan dari pihak Istana Kepresidenan, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Presiden Jokowi sendiri.

Jokowi membantah pernyataan Agus Rahardjo tersebut dan mengatakan, saat itu dirinya lah yang meminta kasus e-KTP ditangani dengan baik.

Terbukti, sekarang penanganan kasus e-KTP tersebut berjalan sebagaimana mestinya dan Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.

“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” katanya, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

“Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga membantah dirinya bertemu Agus Rahardjo membahas penghentian kasus e-KTP saat itu.

“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong dicek lagi aja,” ujar Jokowi.

Jokowi lantas mempertanyakan kepentingan di balik mencuatnya kembali kasus e-KTP ini.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles