26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Pemerintah Jerman Tolak Paspor Indonesia Masuk ke Wilayah Jerman

Penolakan Pemerintah Jerman atas desain baru paspor Indonesia saat ini tengah jadi pusat perhatian publik. Pihak Kedutaan Jerman belum lama ini mengungkap di balik penolakan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan internasional. Bahkan, disampaikan kebijakan ini berlaku untuk seterusnya.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” kata pihak Kedubes Jerman dalam keterangan resminya pada Sabtu (13/08/2022).

Adapun penolakan tersebut berlaku saat proses permohonan visa dilakukan. Apabila belakangan visa telah diperoleh, kemungkinan besar bakal ditolak masuk ke wilayah Jerman di perbatasan.

Untuk diketahui, desain paspor Indonesia yang dulunya ada kolom tanda tangan, saat ini diganti dengan kolom Endorsements. Menurut Kedubes Jerman, kolom tersebut tidak dapat diakui sebagai kolom tanda tangan, sehingga tidak dapat diproses.

“Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” jelas Kedubes Jerman.

Menyikapi adanya penolakan paspor Indonesia masuk ke wilayah Jerman oleh pemerintah setempat, Ditjen Imigrasi belum lama ini angkat suara. Salah satu solusinya, para pemegang paspor Indonesia bisa mengajukan pengesahan tanda tangan.

Paspor Baru Indonesia Tidak Memiliki Kolom Tanda Tangan

Ilustrasi Paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan Paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan

Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan baru untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” tulis laman visa.vfsglobal.com dalam artikelnya yang diunggah pada Kamis  (11/08/2022).

Situs informasi pengajuan visa tersebut juga menuliskan yaitu:

Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses. Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf.

Penjelasan Ditjen Imigrasi dan Kedubes Jerman

Ilustrasi Paspor Indonesia

Kedubes Jerman dalam keterangan resminya bahwa menyarankan pemilik paspor Indonesia ditolak Jerman untuk tidak ke Jerman terlebih dahulu pada Sabtu (13/08/2022). Lalu, bagaimana dengan tanggapan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di Indonesia?

Ditjen Imigrasi meminta maaf mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman dalam keterangan resminya, pada Jumat (12/08/2022). Solusi dari permasalahan paspor Indonesia ditolak Jerman, baru akan dikomunikasikan oleh tim Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

“Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kedubes Jerman dalam keterangannya menyatakan saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Ketentuan paspor Indonesia ditolak Jerman tanpa kolom tanda tangan ini dikatakan berlaku sampai seterusnya.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” jelasnya.

Penjelasan Ditjen Imigrasi Terkait Desain Paspor Lama dan Baru

Ilustrasi Paspor

Pihak Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan resmi melalui akun Twitter centang birunya di @ditjen_imigrasi, pada Jumat (12/08/2022). Ditjen Imigrasi meminta maaf mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman.

Dijelaskan, perbedaan desain paspor RI yang lama dengan yang baru (paspor Indonesia ditolak Jerman) yaitu tidak adanya kolom tangan tangan pemegang paspor. Desain paspor Indonesia yang saat ini tidak diakui secara internasional dibuat dengan merujuk keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor http://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” dijelaskan.

Pemegang Paspor Ajukan Pengesahan Tanda Tangan

Ilustrasi Paspor

Menindaklanjuti kasus penolakan pemegang Paspor Indonesia masuk ke Jerman lantaran tidak adanya kolom tanda-tangan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Untuk solusi terdekatnya, Imigrasi meminta bagi pemegang paspor Indonesia yang hendak ke Jerman bisa meminta pengesahan tanda tangan.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” ujar dia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik. Dan, Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

“Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” pungkas dia.

Nah, itulah empat fakta terkait pemerintah tolak paspor baru Indonesia masuk ke wilayah Jerman.

Sumber: liputan6.com/kompas.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles