26.7 C
Jakarta
Tuesday, July 23, 2024

3 Tanggapan dari Berbagai Pihak Mengenai Pemecatan Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri memutuskan pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH kepada jenderal bintang dua itu.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dhofiri saat konferensi pers, Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu pun mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Misalnya Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi.

Muradi menilai, pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

“Artinya langkahnya ini sudah tepat, karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik,” kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Ferdy Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu. Namun, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak terkait keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menghasilkan keputusan untuk memecat Ferdy Sambo.

Guru Besar Unpad

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Sumber:ANTARA)

Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi. Menilai pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.

“Artinya langkahnya ini sudah tepat. Karena proses selanjutnya adalah persidangan umum yang dapat dilakukan monitor dan diawasi prosesnya oleh publik,” kata Muradi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Muradi menyebut proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Ferdy Sambo juga menegaskan posisi institusi Polri tegas dalam memosisikan kasus pembunuhan Brigadir.

“Dengan begitu penegasan komitmen Polri harus juga diapresiasi. Apalagi proses P21 atas kasus ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muradi mengajak publik melakukan pengawasan bersama atas perkembangan akasus tersebut. Ia pun mendorong sidang etik 97 personel lainnya yang diduga juga terlibat harus segera diproses.

“Apakah bebas dari pelanggaran etik, terjadi pelanggaran etik, atau bahkan ada pelanggaran etik dan pidana. Termasuk sejumlah nama perwira yang diduga aktif membantu FS terkait dengan rekayasa atas kasus tersebut di awal-awal,” jelas Muradi.

Kompolnas

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri. Sambo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J (Sumber:CNN Indonesia)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” tegas Poengky.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat

Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri (Sumber:Screenshot YouTube POLRI TV RADIO)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai pemecatan tidak hormat ke mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Hal ini mengingat Ferdy Sambo telah menyiapkan skenario jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Terlebih Ferdy Sambo juga berkoordinasi dengan rekan-rekannya untuk membuat samar kasus tersebut. Seperti berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya. Diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense. Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasa etik bagi anggota kepolisi sudah detail mengaturnya,” ujar Didik.

Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, dengan pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini semakin bisa mengungkap pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Sebab di awal-awal kasus ini terjadi, Polri memiliki banyak kendala yakni minimnya bukti-bukti.

“Saya berharap dengan keputusan tersebut. Bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” katanya.

Termasuk juga menurut Didik yang tidak kalah penting adalah, 35 polisi yang diduga terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J bisa mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang diperbuat. Sehingga tidak ada keistimewaan.

“Dan yang tidak kalah penting. Jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakkan disipilin dan etik ini,” jelas Didik.

Nah, itulah 3 tanggapan dari berbagai pihak mengenai pemecatan Ferdy Sambo yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri. Mereka memutuskan untuk memecat dengan tidak hormat atau PTDH kepada jenderal bintang dua itu.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles