29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyorot ketiadaan aturan lembaga pengawas otoritas pelindungan data pribadi atau pemantau dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan DPR RI.

Diketahui dalam UU PDP yang sudah disahkan, peran, fungsi, dan tugas lembaga pengawas selaku badan yang memantau penggunaan data pribadi tak termasuk dalam beleid baru tersebut. UU PDP yang telah disahkan hanya mengatur penggunaan data dan pemidanaan.

“Seharusnya struktur dan unsur dalam Lembaga/Badan Otoritas Pelindungan. Data Pribadi harus diatur dan dimuat dalam UU PDP itu sendiri,” kata peneliti LBH, Citra Referandum, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Khawatir independensi lembaga pengawas

Citra juga menjelaskan ada kekhawatiran terkait dengan independensi lembaha pengawas yang langsung berada di bawah Presiden. Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam RUU PDP. Ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana Pasal 58 ayat (3) dan (4) RUU PDP, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya lembaga pengawas perlindungan data pribadi mesti berada di luar struktur ketatanegaraan seperti  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, atau Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Desain kelembagaan yang seperti itu belum memberikan jaminan atas kepastian bahwa wewenang yang akan dimiliki dapat melindungi subjek data terbebas dari tarik menarik kepentingan politik dan pengaruh kekuasaan,” ucapnya.

Badan otoritas perlu tercantum di UU PDP

Menurut LBH, badan pengawas atau lembaga pengawas perlu diatur dalam undang-undang karena memiliki kepentingan konstitusional. LBH juga menilai lembaga pengawas otoritas perlindungan data pribadi perlu dicantumkan karena masalah perlindungan HAM.

“Hal lain yang membuat Badan/Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi memiliki kepentingan konstitusional adalah karena perlindungan HAM merupakan materi yang harus ada dalam konstitusi setiap negara hukum yang salah satunya dicirikan dengan negara yang menghormati HAM,” ucapnya.

LBH desak presiden tidak membuat struktur pengawasan di eksekutif

LBH kemudian mendesak agar presiden dan DPR RI. Tak menempatkan kedudukan struktur kelembagaan badan pengawas di bawah presiden atau kementerian agar tercipta independensi.

“LBH Jakarta mendesak presiden dan DPR RI tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan badan perlindungan data pribadi di bawah presiden atau kementerian untuk menciptakan independensi,” ujarnya.

Citra juga meminta presiden dan DPR RI melakukan pemantauan penerapan UU dengan pelibatan masyarakat luas.

“Presiden dan DPR RI dalam mengesahkan UU PDP. Wajib melakukan pemantauan penerapan UU tersebut dengan melibatkan masyarakat luas guna menerima masukan dan rekomendasi dalam perbaikan UU PDP,” pungkasnya.

Pentingnya independensi

Melihat diskursus ini, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar setuju dengan DPR. Menurut dia, idealnya otoritas pengawas perlindungan data pribadi harus berdiri independen agar tidak menjadi bagian dari kepentingan politik tertentu.

Sebab, pemerintah sekalipun pada dasarnya juga merepresentasikan kelompok atau kepentingan politik tertentu. “Ini yang kemudian harus dipastikan bahwa lembaga yang terkait dengan pengawasan. Terhadap perlindungan data pribadi dia harus dikuatkan sebagai sebuah lembaga yang independen,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2022).

Wahyudi mengatakan, RUU PDP akan berlaku mengikat bagi seluruh pihak, baik sektor swasta maupun pemerintah. Jika otoritas pengawas perlindungan data pribadi berada di bawah Kominfo, ia ragu lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan secara efektif kepada kementerian lainnya.

Menurut Wahyudi, beberapa negara di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan pernah membentuk otoritas perlindungan data pribadi di bawah pemerintah. Namun, pada praktiknya lembaga ini tidak bisa efektif dalam mengimplementasikan undang-undang perlindungan data pribadi.

Akhirnya, undang-undang terkait perlindungan data pribadi direvisi dan mereka membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Nah, Inilah pembahasan tentang LBH Sorot Badan Pengawas UU PDP di Bawah Presiden. Maka dari itu dalam UU PDP yang sudah disahkan, peran, fungsi, dan tugas lembaga pengawas selaku badan yang memantau penggunaan data pribadi tak termasuk dalam beleid baru.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles