30 C
Jakarta
Monday, July 22, 2024

Kemendagri Canangkan Program BPJS, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengimbau pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yakni 1 Desa 100 Pekerja Rentan.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan bahwa risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Maka itu, dia mengimbau pemerintah provinsi dan kab/kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa terkhusus untuk pekerja Non ASN dan pekerja rentan.

“Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” kata Yusharto.

Turut hadir Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama.

Antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Perluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Ilustrasi Perluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Zainudin menambahkan, berdasarkan data dari BPS, hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan. Adapun 52 persen di antaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Ia kembali menegaskan, BPJAMSOSTEK siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan guna memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

“Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI). Yang bisa kerja sama dengan BUMDES di desa, sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa. Serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan,” ucap Zainudin.

BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah

Ilustrasi BPJS

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bagi Aparatur Pemerintahan Desa secara virtual di Jakarta, Rabu (21/9). Turut hadir, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Andie Megantara.

Zainudin menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah. Untuk melakukan sosialisasi manfaat program. Agar seluruh perangkat honorer di desa, badan permusyawaratan desa, dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dan tentu kami akan siap berkolaborasi untuk itu. Hingga Agustus 2022, sudah 66,51 persen atau 841 ribu orang Perangkat Desa, 24 persen atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35 persen atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih banyak pekerja di pemerintahan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Bahu membahu ciptakan ekosistem pekerja yang sejahtera

Ilustrasi Kemendagri Canangkan Program BPJS, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Zainudin berharap, apa yang sudah diinstruksikan presiden dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

“UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh. Sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa. Namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” pungkas Zainudin.

Nah, Inilah pembahasan tentang Kemendagri Canangkan Program BPJS 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Maka dari itu pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk melakukan  mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles