33.2 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

Kasus Pelecehan Seksual Berujung Pernikahan di Lapas Bekasi

Jakarta, Channel E Indonesia – Setelah melewati berbagai persidangan yg cukup panjang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A khusus, putusan dari Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual yakni ZFA dinyatakan bebas dari hukum. Walaupun ada upaya hukum dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada persidangan yang telah dilaksanakan tsb menghadiri sejumlah saksi-saksi, diantaranya NL (Korban) dan saksi meringankan yang dihadirikan dari pihak keluarga ZFA (Pelaku). Putusan akhir yang di tetapkan oleh Penasehat Hukum adalah menikahkan ZFA (pelaku) dengan NL (korban).

Hal ini bermula ketika, ZFA sedang melakukan pelecehan seksual bersama kekasihnya di sebuah kontrakan Kp. Dua Atas, Tol Buntu Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi pukul 15.00 WIB. Ia kenal dengan kekasihnya melalui media sosial Facebook sejak 3 bulan yang lalu sedang menjalin hubungan yang serius.

Pada bulan Maret 2022 pukul 23.00 WIB, Ia sedang menjemput kekasihnya, NL berusia 16 tahun untuk pergi keluar main dan mengajak kekasihnya kerumah kontrakan temannya yang beralamat di Kp. Dua Atas, Tol Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Setelah sampai dilokasi, ia bersama kekasihnya langsung masuk kedalam kontrakan yang sudah tersedia botol minuman keras. Kemudian, NL ditawarkan untuk meminum minuman keras bermerek Arak Bali yang sudah dibeli oleh ZFA bersama temannya.

Mereka pun meminum bersama-sama didalam kontrakan tersebut, namun temannya pergi untuk ke kamar mandi, tinggallah ia dan kekasihnya di ruangan tersebut. Ia pun menyuruh kekasihnya untuk tiduran di kasur dan ia mencoba untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Sang kekasihnya pun sempat berusaha untuk melawan perbuatannya. Namun, tidak bisa karena merasa kepalanya pusing akibat pengaruh dari minuman keras dan tidak sadarkan diri. Saat ia sudah diluar kendali dan kekasihnya sudah tidak sadarkan diri, maka terjadilah pembuatan tidak senonoh di kontrakan tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah kakak kandung korban (NL) bersama saudara kembarnya (FM) mengetuk pintu kontrakan yang didalam hanya ada NL dan ZFA. Namun, pintu tersebut tidak kunjung dibuka lalu pintu dibuka secara paksa oleh FM. Pada saat pintu kontrakan terbuka NL dan FM melihat korban tidak sadarkan diri dengan pakaian terbuka dan celana korban terbuka sampai lutut, melihat hal tersebut mereka berdua pun langsung memakaikan kembali baju korban.

Ia pun dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh kakak kandung korban (NL) dan saudara kembar (FM) atas perbuatan pelecehan seksual kepada adiknya yang merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya (ZFA).

Pukul 19.00 WIB, sang ibu dari ZFA mendatangi rumah keluarga NL untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dengan Kakak kandung dari NL. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian yang pada intinya ia diwakili oleh sang ibu sudah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menikahi kekasihnya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sang pelapor pun kembali mendatangi Polsek Bekasi Barat untuk mencabut laporan yang dibuatnya. Namun, pihak penyidik menjelaskan bahwa laporan tetap akan dilanjutkan, dikarenakan laporan yang dibuat oleh pelapor merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Meskipun pelapor sudah mencabut laporanya, laporan tersebut tetap diproses.

Setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, ia meminta kepada sang ibu untuk mendatangi keluarga korban bertujuan melamarkan ZFA dengan NL agar bisa menikah dan hidup bersama. Permintaan tersebut pun diterima oleh keluarga korban. Bahkan, acara lamaran dan juga pernikahan mereka sudah ditentukan pada 25 Agustus 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Bekasi.

Langkah-langkah yang dilakukan penasehat hukum ZFA mengajukan permohonan pernikahan anak dibawah umur pada RT, RW, KUA Bekasi Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A khusus, dan lembaga pemasyarakatan kelas 2A Bekasi.

Proses pernikahan tersebut tidak berjalan mulus begitu saja karena kekasihnya (NL) masih di bawah umur sehingga upaya yang dilakukan oleh Penasehat Hukum untuk bisa menikahkan mereka berdua secara siri di Lapas Kelas II A Kota Bekasi. Acara pernikahan ini dihadiri oleh keluarga pelaku, penghulu dari KUA Bekasi Barat, petugas Lapas, dan penasehat hukumnya.

Penasehat Hukum ZFA, Efendy Santoso, SH., MH. mengatakan putusan yang diberikan kepada pelaku merupakan putusan yang sangat adil untuk pelaku dan korban. Ia memang melakukan kesalahan tidak senonoh tetapi ia siap bertanggungjawab atas perbuatan. Bahkan, kekasihnya pun memaafkan dan menerima ia sebagai suami sah untuk dirinya.

“Putusan ini tidak banyak memberikan rasa adil untuk pelaku dan keluarga, tapi juga memberikan rasa adil bagi korban. Pasalnya, sejak kasus ini bergulir keluarga korban memberikan perhatian pada perkara ini. Karena, timbul kekhawatiran atas nasib dari pelaku yang telah bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap putrinya.” Ujar Efendy Santoso. (AF)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles