Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa dikenal dengan KPK terkejut dikarenakan tidak mewajibkan para calon anggota legislatif disaat Pemilu tahun 2024 untuk melakukan laporan kekayaannya. Dan dari pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mengatur terkait masalah tersebut, sangat berbeda dengan Pemilu tahun 2019.
“Pihak KPK terkejut ketika melihat PKPU yang dikeluarkan adalah PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 11. Lalu PKPU yang dikeluarkan tersebut sama sekali tak menjelaskan tentang kewajiban melaporkan LHKPN,” ucap Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Ketua KPK Mengirimkan Surat Kepada Pihak KPU
Firli Bahuri selaku Ketua dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun juga mengirimkan surat kepada Hasyim Asyari yang menjabat sebagai Ketua KPU, demi meminta kejelasan mengenai hal tersebut. Hasyim menyebutkan bahwa pihak KPU memiliki niat untuk mengadakan pendaftaran caleg untuk dibuka terlebih dahulu, lalu setelah itu baru diwajibkan untuk disaat sudah terpilih dan akan dilantik.
“Jika sudah terpilih untuk menjadi calon caleg, lalu sudah dilakukan pemilihan, nanti baru PKPU keluar lagi. Jadi, PKPU yang digunakan untuk pelantikan, pengangkatan dan yang lainnya baru disebut dengan kewajiban LHKPN,” ucap Pahala Nainggolan.
Anggota Caleg yang Terpilih Wajib Melaporkan Kekayaan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan jika KPU sudah merespons kiriman surat dari Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk solusinya, pihak KPU mewajibkan anggota caleg yang sudah terpilih untuk membuat laporan kekayaannya kepada KPK sebelum dilakukan pelantikan.
“Jika tidak memberikan bukti maka tidak akan dilantik,” ucap Pahala Nainggolan.
Anggota Caleg yang Terpilih Mempunyai Waktu Untuk Melaporkan Kekayaannya
Pihak KPK menyebutkan bahwa rencananya PKPU akan dikeluarkan pada akhir Maret 2024 setelah pemilihan dilakukan. Oleh sebab itu, jika anggota legislatif terpilih masih memiliki waktu untuk melaporkan kekayaanya kepada KPK.
“Mereka masih memiliki waktu dari bulan Maret hingga Oktober untuk melaporkan LHKPN secara elektronik kepada KPK,” tambah Pahala Nainggolan .
Nah, itulah penjelasan mengenai pihak KPK yang terkejut karena anggota caleg pemilu 2024 tidak wajib membuat laporan kekayaannya. Dan dari pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mengatur terkait masalah tersebut, sangat berbeda dengan Pemilu tahun 2019.