32.7 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Korban KDRT di Depok Dijadikan Tersangka

Viral korban kekerasan dalam rumah tangga bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar, yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial BIF. Tetapi, malah Putri yang dijadikan sebagai tersangka.

BIF sang suami juga melaporkan Putri karena dianggap telah melakukan kekerasan kepada suaminya, sehingga keduanya saling melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Metro Depok.

Noviansyah Siregar yang selaku merupakan ayah dari korban Putri menyatakan bahwa sebenarnya kekerasan yang dialami anaknya sudah berlangsung sejak lama. Tetapi, pada saat terjadi keributan belum lama ini, sang suami sudah sempat menjambak rambut anaknya hingga melakukan pemukulan.

Dianggap Melakukan Pembelaan Diri

Ayah korban Noviansyah menjelaskan bahwa pada saat terjadi keributan, Putri sempat melakukan pembelaan diri karena suaminya sudah menjambak rambutnya. Dengan spontan, Putri langsung memegang kemaluan suaminya sampai menjerit kesakitan dan meminta untuk melepaskan cengkraman tersebut.

“Suaminya itu memiliki penyakit hernia di kemaluannya, jadi anak saya melakukan itu untuk melakukan pembelaan diri dan sangat spontan disaat memegang kemaluan suaminya yang sudah lebih dulu melakukan kekerasan,” ujar Noviansyah Siregar.

Setelah kejadian itu, Putri sudah terlebih dahulu melaporkan kekerasan yang telah dilakukan oleh suaminya itu, dan Polres Metro Depok menetapkan sang suami menjadi tersangka. Namun, ternyata suaminya ikut melaporkan Putri dengan kasus yang sama, sehingga Putri ditetapkan menjadi tersangka.

“Mungkin karena anak saya meremas bagian tersebut, makanya anak saya ditetapkan menjadi tersangka karena KDRT terhadap suaminya,” tambah Noviansyah Siregar.

Suami Putri Sempat Pergi ke Lombok Disaat Penangguhan

Akibat saling melapor, Putri ditahan hingga 1×24 jam begitu juga dengan suaminya. Namun yang janggal adalah suami Putri mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan izin untuk operasi penyakitnya yang berada di bagian kelamin, sedangkan Putri tidak mendapatkan penangguhan.

“Padahal anak saya juga memiliki riwayat asam lambung, dan sempat terjatuh juga di masjid Polres Metro Depok ketika sholat,” ujar Noviansyah.

Ayah Putri juga memiliki bukti ketika suami Putri meminta izin untuk melakukan operasi, namun malah berlibur ke Lombok bersama dengan orang tuanya. Video tersebut dishare ke group WhatsApp keluarga, sehingga Noviansyah mempertanyakan terkait penangguhan tersebut.

“Saya juga sempat merekam kembali dari video suami Putri yang sedang berlibur ke Lombok bersama dengan orang tuanya,” tambah Noviansyah.

Putri Akan Ditahan Selama 20 Hari

Ayah Putri, Noviansyah Siregar juga meminta keadilan kepada pihak aparat kepolisian untuk Putri, karena suami Putri malah berlibur ke Lombok. Bahkan, penahanan Putri juga dinilai sangat ketat.

“Penahanan ini sangat ketat selalu dikawal oleh penyidik, sedangkan suami Putri tidak dikawal sama sekali, buktinya masih bisa ke Lombok,” jelas Noviansyah.

Noviansyah juga menambahkan jika saat ini Putri diminta untuk menandatangani penahanan selama 20 hari kedepan. Noviansyah mendesak pihak kepolisian untuk menangkap sang suami Putri juga.

“Hanya ingin meminta keadilan saja,” tutup Noviansyah.

Nah, itulah penjelasan mengenai korban KDRT di Depok yang malah dijadikan tersangkan oleh pihak kepolisian. Putri dilaporkan oleh suaminya karena dianggap telah melakukan kekerasan kepada suaminya, sehingga keduanya saling melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Metro Depok.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles