29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Luhut Menyinggung Haris Azhar Mengenai Saham Freeport

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan jika Direktur Lokataru Haris Azhar telah mengirim pesan atau WhatsApp dan meminta untuk mengurus saham suku adat di Timika Papua.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut ketika menjadi saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6/2023).

Luhut juga mengaku tak mengerti dengan sikap Haris Azhar. Ia juga menyebutkan kerap berhubungan dengan Haris melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

“Dia meminta saya untuk membantu misalnya mengurus saham dari apa, suku apa, di mana, di Timika, yang mereka bilang beres, itu semua baik-baik saja sampai dengan bulan Maret urusan saham begitu,” ucap Luhut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Meminta Stafnya Untuk Menghubungi Pihak Freeport

Luhut juga menunjukkan hasil percakapannya dengan Haris Azhar kepada majelis hakim. Menanggapi pesan dari Haris Azhar itu, Luhut sampai meminta stafnya untuk menelepon CEO Freeport.

“Saya juga telepon Freeport, Freeport jawab CEO-nya ini kan suku mana dulu, karena kita perlu klarifikasi karena banyak sekali suku yang mengeklaim misalnya mengenai kepemilikan saham,” ucap Luhut dipersidangan.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail berapa saham yang diminta oleh Haris Azhar untuk diurus.

“Tapi kalau saya gak keliru saham berapa persen,” tambah Luhut.

Haris Menjadi Kuasa Hukum Masyarakat Adat

Haris Azhar juga menampik tudingan untuk meminta saham tersebut. Haris menghubungi via WhatsApp untuk meminta waktu berbicara dengan Luhut. Saat itu, Luhut merupakan penanggung jawab proses investasi saham di Freeport.

Haris saat itu merupakan kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport.

“Kenapa saya menghubungi saudara saksi saat itu karena saudara saksi adalah yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport Indonesia,” ucap Haris ketika memberikan tanggapan di persidangan.

Klaim tersebut Ditampik oleh Haris, Menyebutkan JPU Belum Beruntung

Pada saat itu, sebagai kuasa hukum masyarakat Adat Haris menemui situasi di mana belum ada peraturan daerah yang memastikan pembagian saham tambang.

“Bukan saya yang meminta saham, saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu makanya setelah kita upaya di level Bupati Kabupaten tidak ada hasil, maka kita bilang ke klien saya mari kita datang ke Menko Marves. Mereka bilang kenalkah Pak Haris saya bilang kenal dan saya coba informal itu yang saya lakukan,” kata Haris.

“Jadi memang kapasitas saya itu bukan saya meminta saham, itu kan sahamnya BUMN. Jadi jika JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf Anda belum beruntung untuk dalihkan saya mempunyai motif seperti itu,” tambah Haris.

Nah, itulah penjelasan mengenai Luhut yang menyinggung Haris Azhar mengenai saham Freeport. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut ketika menjadi saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles