29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Eks Rektor Universitas Lampung Karomani Dijebloskan ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani. Karomani dijebloskan ke penjara karena terbukti telah korupsi dana penerimaan mahasiswa baru.

“Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat (16/6/2023).

Karomani Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp400 Juta

Ilustrasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Ali juga menjelaskan jika Karomani akan mendekam di penjara selama 10 tahun. Karomani juga akan didenda sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Ali Fikri.

Karomani Harus Membayar Uang Pengganti Rp8,075 Miliar dan 10 Ribu Dolar Singapura

Ilustrasi Eks Rektor Universitas Lampung, Karomani

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Karomani. Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura dalam waktu sebulan.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap Ali Fikri.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun,” tambah Ali.

Karomani Akan Menulis Buku Selama di Penjara

Ilustrasi Eks Rektor Universitas Lampung, Karomani

Karomani mengaku ikhlas divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, hingga membayar sejumlah uang pengganti. Karomani berharap untuk diberikan kekuatan selama menjalani hukuman tersebut.

“Saya serahkan pada Allah SWT, ikhlas dan tawakal. Ya harapannya, saya mudah-mudahan sehat saat menjalaninya (masa hukuman),” kata Karomani setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis (25/5/2023).

Selama menjalani masa hukuman, Karomani menyampaikan telah merencanakan akan menyusun buku berisikan sekitar 300 halaman yang diberi judul ‘Memoar Dari Penjara’.

Karomani juga akan mengundang petinggi negara hingga awak media untuk membedah dan menduskusikan buku tersebut setelah keluar dari penjara.

“Nanti, saya akan undang media, undang para petinggi negara untuk berdiskusi dan membedah buku tersebut. Tidak, saya sama sekali tidak ada dendam apa-apa,” tambah Karomani.

Nah, itulah penjelasan mengenai eks rektor Universitas Lampung Karomani yang dijebloskan ke penjara. Karomani dijebloskan ke penjara karena terbukti telah korupsi dana penerimaan mahasiswa baru.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles