28.2 C
Jakarta
Saturday, July 20, 2024

Polisi Sangat Berhati-hati Saat Menangani Kasus Kakek yang Memperkosa Anak di Jaktim

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo buka suara soal mengenai lamanya penanganan kasus pemerkosaan anak yang berinisial NHR (9) oleh kakek penjaga masjid di Jakarta Timur, UH (68).

“Kenapa mungkin ada kesan lama (penanganan kasus), korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Ada pendampingan sosial, rehabilitasinya, pendampingan psikologis,” kata Dhimas dalam konferensi pers, pada Sabtu (17/6/2023).

Mengklaim Tidak Ada Intimidasi pada Orangtua Korban

Dhimas juga mengatakan jika tidak ada hal-hal yang membuat orangtua NHR merasa terintimidasi oleh penyidik kepolisian terkait dengan kasus tersebut.

“Berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan hingga ditetapkannya pelaku menjadi tersangka, semuanya sudah sesuai prosedur yang ada,” kata Dhimas.

Menghimbau Agar Identitas Korban Dirahasiakan

Dhimas juga mengimbau para warga, termasuk dengan pihak sekolah agar dapat memberikan empati kepada korban untuk merahasiakan identitasnya.

“Jadi sekaligus saya juga mengimbau warga di sekitar termasuk sekolah, kita semua, lebih merasa empati terhadap korban. Identitas harus kita rahasiakan. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi hak-hak korban,” tambah Dhimas.

Korban Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu

Polisi juga sudah berhasil meringkus kakek penjaga masjid tersebut. Adapun aksi pemerkosaan ini sudah dilakukan UH kepada korban sebanyak lima kali di sebuah gudang yang ada di rumah pelaku.

Untuk melakukan aksi bejatnya, korban diimingi uang Rp2 ribu. Dalam kasus ini, polisi juga menyatakan tidak ada mediasi.

“Lima kali. Lokasinya di gudang rumah pelaku, diiming-iming uang Rp2 ribu,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, pada Jumat (16/6/2023).

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Nah, itulah penjelasannya mengenai polisi yang sangat berhati-hati saat menangani kasus kakek yang memperkosa anak di Jakarta Timur. AKBP Dhimas Prasetyo buka suara soal terkait lamanya penanganan kasus pemerkosaan anak yang berinisial NHR (9) oleh kakek penjaga masjid di Jakarta Timur, UH (68).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles