26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Jemaah Haji Wanita Ditangkap Oleh Polisi Setelah Kembali dari Tanah Suci: Apa Alasannya?

Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara, baru-baru ini berhasil menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Wanita tersebut berinisial HH, berusia 45 tahun, ditangkap karena menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan HH sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, menyatakan bahwa HH, warga Desa Sempayang,

Malinau, terkejut saat ditangkap. Selain dikenal sebagai pedagang nasi, wanita tersebut juga menjual miras dan menjalankan bisnis prostitusi. Polisi menemukan tiga bilik prostitusi yang di pagari dengan seng cukup tinggi di warungnya.

Penangkapan HH ini memberikan sorotan pada isu perdagangan orang dan kegiatan prostitusi ilegal di daerah tersebut, dan memperlihatkan tindakan tegas aparat untuk menangani kasus-kasus semacam ini.

Jajaran Polres Malinau, Kalimantan Utara, baru-baru ini berhasil menangkap seorang wanita setibanya menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Wanita tersebut berinisial HH, berusia 45 tahun, ditangkap karena menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan HH sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, menyatakan bahwa HH, warga Desa Sempayang, Malinau, terkejut saat ditangkap.

Selain dikenal sebagai pedagang nasi, wanita tersebut juga menjual miras dan menjalankan bisnis prostitusi. Polisi menemukan tiga bilik prostitusi yang di pagari dengan seng cukup tinggi di warungnya.

Penangkapan HH ini memberikan sorotan pada isu perdagangan orang dan kegiatan prostitusi ilegal di daerah tersebut, dan memperlihatkan tindakan tegas aparat untuk menangani kasus-kasus semacam ini.

Kasus serupa di Nunukan

Kasus Serupa yang Terjadi di Nunukan

Kasus serupa juga terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara. Polres Nunukan berhasil menangkap seorang jemaah haji berinisial M (52) setelah tiba di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

M merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, menyatakan bahwa M telah diincar sejak turun dari pesawat dan akhirnya berhasil ditangkap ketika berada di Asrama Haji.

Setelah penangkapan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nunukan.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023 ketika Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 123 korban ke Malaysia dalam praktik perdagangan manusia.

Selain berhasil menangkap M, pihak kepolisian juga berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Penegakan hukum terhadap kasus TPPO ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi para korban yang terjebak dalam jaringan eksploitasi ini.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles