26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Otoritas Keamanan Mengungkap Modus Penipuan Digital Jaringan Internasional Berkedok Lowongan Pekerjaan Sementara

Skema Penipuan Internasional Berbasis Online Mengatasnamakan Pekerjaan Paruh Waktu Terbongkar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata, mengungkapkan bahwa kasus penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu terkuak setelah adanya laporan dari korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.

“Pelaku  melakukan modus dengan membentuk jaringan dan merekrut individu untuk membuat buku tabungan rekening dan ATM,” ungkapnya di Polres Metro Jakarta Timur pada hari Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1777/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 28 Juni 2023, terungkap bahwa ada sebuah kasus penipuan online internasional berkedok pekerjaan paruh waktu.

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku terkait laporan tersebut, yaitu DPS (26), DPP (27), dan WW (35). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, termasuk di luar wilayah DKI Jakarta. DPS adalah seorang perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki.

Dalam skema penipuan ini, DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening, serta merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang dari para korban.

Sementara WW bertanggung jawab sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan dan juga merekrut DPS.

Setelah buku tabungan dan ATM dibuat, mereka langsung dibawa ke Kamboja. Di sana, pelaku menciptakan sebuah situs dan orang-orang yang mengklik situs tersebut akan masuk ke dalam grup WhatsApp yang berkedok grup kerja paruh waktu.

Dalam grup tersebut, para korban akan diberikan tugas dan diminta untuk menyetor uang dengan jumlah tertentu.

Setelah melakukan setoran, uang tersebut akan dikembalikan bersama dengan keuntungan yang telah dijanjikan. Namun, kenyataannya, para pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan para korban terus diminta untuk mentransfer uang hingga saldo dalam rekening mereka habis.

Ini adalah gambaran singkat mengenai modus operandi dari kasus penipuan online internasional yang terungkap tersebut.

Memakan Korban

Modus penipuan online jaringan internasional berkedok kerja paruh waktu telah menyebabkan korban, salah satunya AH, seorang perempuan yang tinggal di Pulogadung, mengalami kerugian sebesar Rp 878 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kasus penipuan ini masih dalam proses penyidikan.

Pada Selasa, 25 Juli 2023, Polres Metro Jakarta Timur telah menyampaikan hasil sementara dari pengungkapan kasus ini. “Ini adalah perkembangan terkini terkait proses pengungkapan penipuan online melalui media elektronik,” jelasnya.

Diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait jaringan internasional ini agar kasus dapat diungkap sepenuhnya dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kasus penipuan semacam ini, kerjasama antar negara mungkin juga diperlukan untuk menghadapi jaringan penipuan yang lintas batas.

Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dan otoritas keamanan dalam menangani kejahatan daring yang semakin kompleks dan melibatkan pelaku dari berbagai negara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Dikatakan bahwa masih dimungkinkan dan terindikasi adanya tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Proses pengembangan kasus masih berlangsung intensif.

Terkait dengan hukuman bagi tiga tersangka yang berhasil ditangkap, mereka dikenai Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya mencakup maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Penegakan hukum terhadap para pelaku penipuan online ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan daring dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan semacam ini.

Kepolisian akan terus berupaya memastikan bahwa pelaku kejahatan daring tidak luput dari tanggung jawab hukum, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles