29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Kriteria Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapatkan Elpiji 3 Kg

Liquefied Petroleum Gas atau elpiji 3 kg merupakan bahan bakar memasak yang diberikan subsidi untuk golongan tertentu. Sebagai barang subsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, “Hanya untuk Golongan Berhak”. Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon agar tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas, siapa saja golongan masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg?

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina. “Empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi,” kata (31/7/2023). Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:

1. Rumah Tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro menjadi kelompok konsumen kedua yang berhak membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, serta tidak memiliki kompor gas.

3. Petani Sasaran

Petani sasaran, dengan syarat tertentu, juga termasuk dalam daftar kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah individu yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus secara mandiri melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar.

4. Nelayan Sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok dilarang pakai elpiji subsidi

Selain kelompok yang berhak menggunakan, pemerintah juga mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah jenis usaha, demi menjaga sasaran subsidi yang tepat.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut adalah usaha-usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

  • Restoran, Hotel, Usaha peternakan.
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).
  • Usaha tani tembakau, Usaha jasa las, Usaha binatu atau laundry, dan Usaha batik.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles