28.6 C
Jakarta
Wednesday, July 24, 2024

Maut di Taman Impian Jaya Ancol: Korban Mengalami Pemukulan Berkepanjangan oleh Sekuriti

Hassanudin (42), pria yang meninggal di Taman Impian Jaya Ancol akibat kekerasan, diduga mengalami penyiksaan selama dua jam oleh empat petugas keamanan yang tidak bertanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut dilakukan secara bergantian, menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.

“Dapat dikatakan bahwa korban mengalami penganiayaan selama dua jam, mulai dari jam 13.30 WIB hingga sekitar 15.30 WIB,” ujar Gustiyana (1/8/2023).

“Betul, perkiraan waktu penganiayaan berlangsung dari pukul 13.30 WIB. Korban disiksa secara bergantian,” tambah Gustiyana.

Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena diduga terlibat dalam tindak pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana, menjelaskan bahwa para pelaku mengklaim bahwa korban adalah seorang residivis atau sering melakukan pencurian, seperti mencuri handphone dan dompet baik di dalam bus maupun di tempat umum.

Meskipun begitu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Hassanudin, tidak ditemukan adanya barang bukti yang mencurigakan.

Oleh karena itu, keempat pelaku melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan agar dia mengakui perbuatan yang diduga dilakukannya.

“Kami menduga bahwa mereka melakukan tindakan kekerasan untuk memaksa korban mengakui tindak pidana tersebut,” ungkap Gustiyana.

Namun nasib tragis menimpa Hassanudin. Nyawanya terhenti saat para pelaku hendak membawanya ke rumah sakit.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan segera mengamankan keempat pelaku pada hari yang sama.

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang mengancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ariyadi Eko Nugroho, telah mengonfirmasi kejadian tersebut.

Eko menyatakan bahwa pihaknya tidak mendukung tindakan yang dilakukan oleh empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hassanudin.

“Kami sangat menyesali insiden ini dan dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban,” ucap Eko (1/8/2023).

“Kami telah menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami juga telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Eko.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles