30 C
Jakarta
Monday, July 22, 2024

Akhirnya, Jerman Meloloskan Paspor Warga Negara Indonesia

Sempat menjadi polemik, Jerman akhirnya menerima aplikasi visa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan. Namun, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membeberkan syarat terkait hal ini.

Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pemegang paspor keluaran 2019 hingga 2020 yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial.

Jerman Telah Mengakui Desain Paspor Baru Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

Permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat meningkat sejak kenaikan harga tiket pesawat penerbangan lokal (Sumber:Republika.co.id)

Pada Rabu (17/8/2022), Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi. Bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Namun ada syaratnya.

“Berlaku segera. Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia, dapat diproses untuk permohonan visa,” demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia,” terang Achmad.

Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan. Bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia. Di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.

WNI yang Sudah Dapat Visa bisa Melakukan Perjalanan ke Jerman

Paspor Indonesia (Sumber:Instagram/liana_ph)

Kementerian Dalam Negeri Jerman telah memberitahu polisi dalam kaitan pemeriksaan perbatasan WNI. Pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah punya visa, dapat masuk ke wilayahnya.

“Namun, sangat disarankan bagi pemegang paspor terdampak, untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia,” lanjut pengumuman itu.

Sementara itu, WNI pemegang paspor terdampak yang sedang berada di luar negeri, bisa segera melakukan pengesahan di KBRI atau KJRI setempat.

Kemlu RI Surati Kedubes Jerman

Jerman sudah menerima paspor baru Indonesia (Sumber:Nusantaratv.com)

Menanggapi kisruh ini, sebelumnya Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan surat khusus ke Kedubes Jerman, tertanggal 12 Agustus 2022. Mereka menjelaskan paspor yang tidak memiliki blanko kolom tanda tangan adalah produk 2019 hingga 2020.

“Detailnya yakni paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059 – C7592558, C7592559 – C9999999 dan E0000001 – E0351539. Kemudian, ada pula paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 – X1633800,” demikian isi surat yang dilayangkan Kemlu RI.

Mereka juga menjelaskan paspor hijau yang diproduksi pada 2021 sudah kembali ke format semula. Di dalamnya memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.

Nah, jadi itulah pembahasan mengenai Jerman yang sudah meloloskan paspor Warga Negara Indonesia tanpa kolom tanda tangan. Semoga informasinya bermanfaaat ya!

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles