26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Polri Kantongi 122 Bukti Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim Khusus (Timsus) Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata api.

“Timsus juga sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti, berbagai macam mulai dari senjata api, magasin, CCTV dan sebagainya,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, timsus telah memeriksa sebanyak 52 saksi dalam kasus tersebut. Juga beberapa ahli, di antaranya ahli forensik, balistik serta ahli digital forensik.

“Secara umum timsus sudah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli, dimana dokter forensik, balistik, kimia bioforensik (cek) dan ahli digital forensik,” ucap Listyo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

97 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (sumber: ANTARA )

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

“18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelas dia.

Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

“Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” Listyo menandaskan.

Polisi Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J Disidang 30 Hari ke Depan

Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan,” tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Polres Jaksel

Listyo Sigit Prabowo

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sebab itu, penanganan awal pun menjadi tidak profesional.

“Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Atas dasar itu, maka penjelasan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun menyesuaikan dengan hasil temuan penyelidikan yang telah diintervensi Ferdy Sambo tersebut.

“Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap P (Putri Candrawathi),” jelas dia.

Nah, itulah penjelasan dari timsus Polri yang telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu barang bukti yang disita yakni senjata api.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles