32.7 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

KPK Memeriksa Ketua DPD PDI Dalam Kasus Suap Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kini, penyidik tengah mendalami dugaan sejumlah perusahaan tambang yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terafiliasi dengan Mardani Maming. “Tim Penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM,” ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (31/8/2022).

KPK usut pemberian izin ke sejumlah perusahaan

Mardani Maming diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan belangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022.

“Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan ditanah bumbu. Yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM,” ujar Ali.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai dugaan suap perkara IUP di Tanah Bumbu, Kalsel. Saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry berkomunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.

Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 M

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Mardani Maming sudah ditahan usai dinyatakan buron

Mardani Maming saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya. Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Nah, Itulah Pembahasan tentang Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming dan Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles