30.1 C
Jakarta
Thursday, July 25, 2024

5 Pembunuhan Berencana Terviral di Indonesia, Selain Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, terdapat sejumlah kasus pembunuhan berencana yang sempat viral di Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Berikut dibawah ini merupakan 5 kasus pembunuhan berencana yang viral di Indonesia, selain kasus Ferdy Sambo:

Pembunuhan Ade Sara

Dua tersangka kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/8.2014) (Sumber: KOMPAS IMAGES)

Seorang mayat perempuan ditemukan tergeletak di Jalan Tol Bintara Km 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 5 Maret 2014. Sosok itu diketahui bernama Ade Sara.

Ade dibunuh oleh Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang merupakan sepasang kekasih. Hafitd merupakan mantan kekasih Ade, sementara Assyifa adalah teman Ade.

Hafitd ditangkap ketika sedang melayat jenazah Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sementara Asssyifa ditangkap secara terpisah. Keduanya bersama-sama membunuh Ade dengan motif yang berbeda.

Hafitd disebut sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh Ade karena alasan beda agama, namun belakangan Ade punya kekasih yang berbeda agama. Sementara, Assyifa cemburu karena Hafitd kerap berupaya menghubungi Ade Sara.

Ade dibunuh di mobil milik Hafitd dengan cara  dipukul dan disetrum sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur. Setelah pingsan, mulut Ade disumpal hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku sempat berputar-putar sebelum membuat jasad Ade Sara di Tol Bintara Km 41. Mereka divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) (Sumber: KOMPAS.com)

Seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas usai menenggak es kopi vietnam di sebuah mal di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Kopi itu telah dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso sebelum Mirna tiba di lokasi.

Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan dikenaan Pasal 340 KUHP. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

                                 Korban pembunuhan sadis di Bekasi semasa hidup (Sumber: Tribunnews.com)

Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak di bawah umur ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Melati, Bekasi. Mereka dibunuh oleh saudaranya bernama Haris Simamora pada 12 November 2018.

Haris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Atas perbuatannya, Haris dikenakan pasal 340 KUHP. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu, 31 Juli 2018.

Pembunuhan Suami dan Anak Tiri oleh Istri dan Putranya

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (Sumber: Tribunnews.com)

Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya. Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiaya, setelah itu korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6), Firman mengatakan banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Kasus ini terjadi pada akhir Agustus 2019. Saat itu Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia membuatnya berniat menghabisi Pupung dan anak tirinya.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Pembunuhan Handi dan Salsa oleh Anggota TNI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto (Sumber: KOMPAS.com)

Dua remaja bernama Salsabila (14) warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan Handi Saputra (17) warga Kampung Cijolang Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut diberitakan tewas secara mengenaskan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan merupakan Anggota TNI yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Kopda A Sholeh. Mereka membuang Handi dan Salsa ke sungai usai menabrak keduanya dengan mobil.

Ia dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Nah, itulah penjelasan mengenai kasus pembunuhan yang sempat viral dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Sebelum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles