29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Ferdy Sambo Resmi Mengajukan Kasasi ke Pengadilan

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan kasasi ke pengadilan Jakarta Selatan. Para ketiga terdakwa ini mengajukan upaya hukum kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Upaya permohonan kasasi itu diajukan oleh masing-masing penasehat hukum terdakwa ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ucap Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jaksel didalam keterangan tertulisnya, pada Senin (22/5/2023).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf Resmi Mengajukan Permintaan Kasasi ke Pengadilan Negeri Jaksel

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, bahwa Ferdy Sambo mengajukan permintaan hukum kasasi pada Jumat (12/5/2023), lalu Putri Candrawathi pada Selasa (9/5/2023), dan Kuat Ma’ruf pada Senin (15/5/2023).

“Agar sesuai dengan ketentuan hukum acara maka didalam tenggang waktu 14 hari sejak permintaan kasasi diajukan, pihak pemohon kasasi wajib untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing,” ucap Djuyamto.

Pengadilan Tinggi Jakarta Memilih untuk Menolak Banding yang Diajukan oleh Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo. Keputusan banding ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Memilih untuk menerima permohonan banding Ferdy Sambo. Lalu kedua, memilih untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang meminta banding tersebut. dan yang ketiga, untuk menetapkan terdakwa agar tetap didalam tahanan,” ujar Singgih di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Singgih mengatakan wajar mengenai hukuman vonis Ferdy Sambo yang telah melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau (JPU). Hukuman mati juga dianggap masih berlaku di negara Indonesia.

Pengajuan Banding Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak memori banding yang telah diajukan oleh Putri Candrawathi dan memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada istri Ferdy Sambo yaitu dipenjara selama 20 tahun.

“Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk lebih menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 13 Februari 2023 yang meminta memori banding itu,” ujar Ewit Soetriadi selaku hakim ketua di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).

Bernasib sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, memori banding yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf pun juga ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh sebab itu, hukuman  pidana Kuat Ma’ruf akan tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara.

Keputusan memori banding tersebut dibacakan langsung oleh Abdul Fattah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bersama dengan anggotanya yaitu Mulyanto, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, dan Tony.

“Memilih untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 14 Februari yang meminta memori banding itu,” ucap Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta Abdul Fattah, pada Rabu (12/4/2023).

“Dan memerintahkan terdakwa agar tetap didalam tahanan.”

Nah, itulah penjelasan mengenai Ferdy Sambo bersama dengan terdakwa lainnya yang resmi mengajukan hukum kasasi ke Pengadilan. Para terdakwa tersebut mengajukan upaya hukum kasasi setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles