26.4 C
Jakarta
Saturday, March 23, 2024

Berniat Bubarkan Tawuran, Lansia di Bekasi Malah Kena Bacok

Seorang pria lansia berinisial SK (62) menjadi korban bacok saat akan membubarkan aksi tawuran di Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (16/5/2023) dini hari.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi menceritakan bahwa korban SK merasa terganggu saat wilayahnya didatangi oleh sekelompok pemuda yang hendak tawuran.

“Ada warga di situ yang merasa terganggu karena berisik. Akhirnya dia (korban) keluar untuk melerainya,” ucap Sukadi kepada wartawan, pada Kamis (25/5/2023).

Diserang Oleh Satu Kelompok

Sukadi mengatakan bahwa korban berhasil membubarkan satu kelompok yang akan tawuran. Namun, satu kelompok yang lainnya malah menyerang SK.

“Akan tetapi justru yang diterima adanya penyerangan massa dari kelompok yang menamakan dirinya adalah Kelompok Junior Kampung Delima,” kata Sukadi.

Akibat serangan tersebut, korban menerima bacokan senjata tajam jenis golok di lengan kirinya dan harus menerima sebanyak tujuh jahitan saat dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi.

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah peristiwa itu terjadi, polisi berhasil mengamankan 15 orang dari kelompok yang menyerang SK. Namun, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sukadi menjelaskan, 6 dari 10 tersangka merupakan anak yang masih di bawah umur. Tersangka tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).

“Di sini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang. Ke-10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak,” ujar Sukadi.

Para Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Polsek Bekasi Timur juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah stik golf, satu buah senjata tajam jenis golok, dan satu buah senjata tajam jenis samurai. Akibat dari tindakan mereka itu, ke-10 tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Kami memutuskan untuk mengenakan Pasal 170 atau dengan Pasal 55, 56, dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tambah Sukadi.

Nah, itulah penjelasan mengenai pria lansia yang berniat untuk membubarkan tawuran tetapi malah kena bacok para gengster. Korban merasa terganggu ketika wilayahnya didatangi oleh sekelompok pemuda yang hendak tawuran.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
26,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles