28.2 C
Jakarta
Friday, July 26, 2024

Suami dari Kasus KDRT di Depok Bisa Diancam Pasal Tambahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri di Depok terjadi berulang.

Dia mengatakan, sang istri yakni Putri Balqis Chairunisyah Siregar sudah mengalami kekerasan berulang dari suaminya berinisal Bani Idham Fitrianto Bayumi. Maka, sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan terancam dijerat dengan pasal tambahan.

“Oleh karena perbuatannya dilakukan secara berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ucap Hengki dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/6/23).

Ancaman Hukuman Sang Suami Bisa Bertambah

Hengki menyampaikan jika ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatannya dilakukan berulang, maka ancaman hukuman Bani Idham Fitrianto Bayumi bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah,” ujar Hengki.

Kini kasus KDRT istri di depok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.

Istri Sempat Ditahan Padahal Ikut Menjadi Korban KDRT

Sebagaimana diketahui, kasus antara pasangan suami istri ini viral di media sosial. Terlebih, sang istri yang juga alami KDRT tersebut dinyatakan menjadi tersangka dan sempat ditahan beberapa hari.

“Ini kakak kandung gue namanya PB, dia korban KDRT suaminya (hampir mati) tetapi sekarang status dia adalah tersangka karna suaminya lapor balik,” tulis adik PB yakni Sahara Hanum dalam Instagram-nya, dilansir pada Kamis (25/5/2023).

“Sampai di tahan polres depok unit PPa tidak pulang ninggalin tiga anaknya yang masih kecil dan harus di dampingi sekolah, didesak untuk berdamai dengan pihak suami sampai dipaksa menandatangani surat tambahan penahanan buat kakak gue kalo gak mau gak tanda tangan damai,” lanjut dia.

Membuka Peluang Konfrontasi Suami-Istri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan konfrontasi kepada pasangan suami istri yakni Bani Idham Fitrianto Bayumi dan Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang terlibat kasus KDRT.

Bani Idham dan dan Putri Balqis sama-sama membuat laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tanggah (KDRT) yang mereka alami di Depok, Jawa Barat. Keduanya kini sama-sama berstatus sebagai tersangka.

“Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan (konfrontasi),” kata Trunoyudo kepada wartawan, pada Kamis (25/5/2023).

Nah, itulah penjelasan mengenai suami dari kasus KDRT di Depok bisa diancam dengan pasal tambahan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan jika kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri di Depok terjadi secara berulang.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles