29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Seorang Kepala Sekolah dan Guru Melecehkan 12 Siswi Madrasah

Seorang kepala sekolah berinisial M dan Guru Madrasah berinisial Y diketahui telah melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang siswinya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA UPTD PPA Jawa Tengah dan DPPKBP3A Wonogiri diketahui ada 12 siswi yang mengaku menjadi korban pelecehan.

“Proses hukum sudah pada tahap penyidikan, namun pelaku saat ini masih belum ditahan. Pelaku telah di non-aktifkan sebagai kepala sekolah dan guru,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya yang dilansir pada Sabtu (3/6/2023).

Sudah Melakukan Visum dan Akan Melaksanakan Pemulihan Psikis

Pada Jumat, 26 Mei 2023 Tim PPA Kecamatan Baturetno menerima laporan dari Kepala Desa Talunombo bahwa telah terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh siswi madrasah di Baturetno.

Kemudian pihaknya telah melaksanakan pendampingan ke rumah korban dan mendatangi rumah ketua komite sekolah untuk menggali informasi. Laporan awal, ada 4 anak yang mengalami pelecehan seksual. Namun setelah dilakukan investigasi, korban bertambah menjadi 12 anak.

“P2TP2A Kabupaten Wonogiri telah mendampingi korban untuk pelaporan dan melakukan visum. Selanjutnya, P2TP2A Kabupaten Wonogiri akan merujukkan untuk melakukan pemulihan psikis korban ke rumah sakit,” ucap Nahar.

Pelecehan Dilakukan di Sekitar Lingkungan Sekolah

Jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan oleh kedua pelaku saat melancarkan aksinya sangat bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban. Semua aksi para pelaku dilakukan di sekitar lingkungan sekolah seperti ruang kelas dan ruang guru. Akibat tindakan keji ini, korban mengalami trauma.

“Para korban mengalami trauma atas pencabulan yang telah dilakukan oleh pelaku. Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Tim Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Wonogiri untuk memastikan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan akan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nahar.

Hukuman Dapat Ditambah Karena Pelaku adalah Pendidik

Untuk unsur pidana, Nahar mengatakan perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dapat ditambah sepertiga dari hukuman karena merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari satu orang sesuai Pasal 82 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Relasi Kuasa Bisa Membuat Pelaku Membujuk Korban

Nahar mengatakan jika adanya relasi hubungan pelaku yang punya kekuatan dan kekuasaan yang lebih dibanding korban bisa membuat pelaku membujuk atau mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Untuk korban ada pengalaman trauma yang dialami akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan anak pada orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, dan ketakutan terhadap stigma negatif.

“Hal ini tentu sangat buruk untuk tumbuh kembang anak. Kemen PPPA terus mengimbau agar pengawasan dari orangtua dan lingkungan sekitar lebih diperkuat untuk menyediakan lingkungan tempat belajar anak yang aman dan nyaman,” tambah Nahar.

Nahar juga mengajak siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami kekerasan untuk bisa melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Nah, itulah penjelasan mengenai seorang kepala sekolah dan guru yang melecehkan 12 siswi madrasah. Jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan oleh kedua pelaku saat melancarkan aksinya sangat bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles