29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyuap politikus Partai Demokrat itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun,” ucap jaksa KPK, pada Selasa (6/6/2023).

Rijatono Lakka Dituntut Denda Sebesar Rp250 Juta

Selain mendapatkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Rijatono dengan denda sebesar Rp250 juta. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum ditetapkan.

“Memerintahkan terdakwa (Rijatono) tetap dalam tahanan,” ucap Jaksa.

Pertimbangan Tuntutan Jaksa ke Rijatono Lakka

Ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan oleh jaksa dalam merumuskan tuntutan kepada terdakwa. Pertimbangan tersebut memberatkan dan juga meringankan tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan:

1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi
2. Terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya

Pertimbangan yang meringankan:

1. Terdakwa bersikap sopan di persidangan
2. Terdakwa belum pernah dihukum
3. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Rijatono Lakka Didakwa Menyuap Lukas Enembe Sebanyak Rp35,4 M

Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar. Suap tersebut diberikan dalam bentuk tunai serta pembangunan dan perbaikan aset.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (5/4/2023).

“Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” tambah Jaksa.

Nah, itulah penjelasan mengenai terdakwa penyuap Lukas Enembe yang dituntut pidana 5 tahun penjara. Selain mendapatkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Rijatono dengan denda sebesar Rp250 juta.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles