32.1 C
Jakarta
Sunday, July 21, 2024

Jokowi Membuka Suara Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Joko “Jokowi” Widodo enggan berkomentar soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sedang melakukan kajian terhadap keputusan MK.

“Tunggu kajian dan telaah dari Menkopolhukam, ditunggu saja,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (7/6/2023).

Pemerintah Akan Berkonsultasi ke MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dengan MK terkait putusan nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konsultasi itu dibutuhkan untuk mengetahui alasan MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh komisioner KPK Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Saya mau tanya ke MK, ini maunya apa sih? Saya minta jawaban yang resmi dan institusional. Kalau (MK) ndak jawab, maka (keputusan itu) akan diberlakukan di depan (tahun 2024). Itu kalau (maunya) saya,” ujar Mahfud saat diwawancara oleh Andy F Noya dan dikutip dari YouTube, pada Minggu (4/6/2023).

Mahfud Sudah Bertanya Langsung ke Pihak MK

Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD

Mahfud mengaku sudah bertanya kepada pihak MK terkait maksud dan penerapan putusan hakim konstitusi itu. Berdasarkan pertemuannya dengan Ketua MK, akan dibuat forum resmi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Jadi, sikap resmi pemerintah, kami akan ikut hukum tata negara dan menunggu sikap dari MK. Kan apa kata MK mengenai putusan tersebut. Memang harus begitu kan mekanisme terkait putusannya,” kata Mahfud.

Namun, didalam program tersebut mantan Ketua MK itu secara pribadi menyatakan tidak setuju seandainya putusan terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan pada tahun 2023.

“Dulu Ghufron pernah juga menggugat UU KPK ke MK karena usianya gak sampai karena di UU baru KPK usianya dikatakan tidak memenuhi syarat oleh pemerintah (UU baru KPK) diberlakukan ke belakang dan MK setuju itu. Nah, sekarang kok tiba-tiba diberlakukan ke depan. Saya tidak setuju itu,” tambah Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara Menilai Keputusan MK Sebaiknya Diberlakukan pada Tahun 2024

Ilustrasi Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti

Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan jika sebaiknya putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan komisi antirasuah diberlakukan pada tahun 2024. Apalagi masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan berakhir pada bulan Desember 2023.

“Jangan lupa asas berlakunya setelah putusan diucapkan mestinya bisa dilihat dalam konteks periode yang sekarang tengah berlaku. Kan periode (pimpinan KPK) sudah berjalan. Jika (putusan MK) diberlakukan sekarang juga maka artinya dia sudah melanggar asas non retroaktif itu,” ucap Bivitri kepada media di Jakarta, pada Minggu (4/6/2023).

Asas non retroaktif bermakna asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Pertimbangan lain mengapa putusan MK itu sebaiknya diberlakukan untuk pimpinan KPK diperiode mendatang yakni efektivitas bekerja.

“Kita juga harus lihat efektivitas kerja KPK. Artinya, perencanaan itu kan sudah direncanakan selama empat tahun, mulai dari anggaran hingga sumber daya manusia. Jika misalnya di tengah jalan ditambah menjadi lima tahun, maka menimbulkan kekacauan di tingkat taktis,” tambah Bivitri.

Nah, itulah penjelasan mengenai Jokowi yang membuka suara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sedang melakukan kajian terhadap keputusan MK.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles