Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK tak menutup peluang untuk menjerat Dadan Tri dengan pasal pencucian uang.
“Itu juga (dugaan pencucian uang) menjadi pemikiran dari kami tentunya untuk pengembangan ke depannya,” ucap Plt Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (7/6/2023).
Dadan Tri Yudianto Dimintai Bantuan Untuk Mengatur Perkara di MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan Tri bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sering menghubunginya. Mereka membahas mengenai kasasi yang tengah dihadapi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
“HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung mengenai Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) yang dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung terkait kasus perselisihan KSP ID,” kata Ghufron, pada Selasa (6/6/2023).
Dadan Tri pun juga menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka tersebut. Namun, Dadan meminta imbalan uang.
“Sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT yang berupa suntikan dana,” tambah Ghufron.
Dadan Tri Langsung Kontak Sekretaris MA Untuk Mengatur Perkara

Setelah menyetujui kesepakatan itu, Dadan, Yosep, dan Heryanto Tanaka bertemu di sebuah tempat yang bernama Rumah Pancasila di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Pada pertemuan tersebut, Dadan langsung menghubungi Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan melalui panggilan telepon WhatsApp.
“Ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang yang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung” kata Ghufron yang menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.
Dadan Tri dan Hasbi Hasan Menerima Uang Sebesar Rp11,2 M

Heryanto kemudian mengirimkan uang sebanyak tujuh kali kepada Dadan. Totalnya mencapai Rp11,2 miliar.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret tahun 2022,” jelas Ghufron.
Dadan kemudian menghubungi pengacara Yosep Parera. Dadan menyampaikan bahwa Kasasi yang diajukan oleh Heryanto sudah ‘diamankan’ dengan kalimat ‘Udh aman 5 tahun bang‘.
“Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun,” tambah Ghufron.
Nah, itulah penjelasan mengenai KPK yang membuka peluang untuk menjerat Dadan Tri dengan pasal pencucian uang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan Tri bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sering menghubunginya.