33.2 C
Jakarta
Monday, July 22, 2024

Sudah Ada UU PDP, Mengapa Kebocoran Data Masih Terjadi?

Isu keamanan data kembali mendapat perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Dimulai dari dugaan kebocoran 34 juta data paspor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi awal bulan ini. Sepekan kemudian, giliran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga diduga mengalami kebocoran.

Bahkan, data yang bocor disebut mencakup nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama orang tua, serta nama akta lahir dan nikah. Persoalan kebocoran data sebelumnya diharapkan dapat teratasi dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, dugaan kebocoran data ternyata masih terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Mengapa dugaan kebocoran data masih terjadi meski sudah ada UU PDP?

Diperlukan Peraturan Turunan untuk Mengoptimalkan Perlindungan Data Pribadi

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa UU PDP masih membutuhkan peraturan turunan dan lembaga khusus yang menangani masalah data pribadi.

Ia menuturkan, UU PDP diharapkan mampu mencegah kebocoran data jika sudah diterapkan dengan benar. Namun, kondisi tersebut menurutnya bergantung pada implementasi dan kontrol terhadap UU PDP.

Alfons menjelaskan, ancaman kebocoran data tidak hanya terjadi pada lembaga pemerintah, tetapi juga swasta.

Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya keamanan dan manajemen data yang baik masih belum sepenuhnya diimplementasikan. Meskipun dugaan kebocoran data belakangan ini sering kali menargetkan instansi pemerintah, masih ada lembaga yang berhasil dalam mengelola data dengan baik.

Pentingnya Transparansi dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Kasus Kebocoran Data

Alfons menyatakan bahwa sulit untuk mengetahui apakah data yang bocor atau dicuri telah disalahgunakan, kecuali jika data tersebut telah dijual.

Oleh karena itu, instansi atau lembaga yang mengalami kebocoran data seharusnya wajib mengumumkan insiden tersebut ketika terjadi. Mereka juga harus memberitahu pemilik data agar mereka menyadari situasinya dan dapat mengambil tindakan pencegahan terhadap potensi eksploitasi data.

Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi kasus kebocoran data.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles