29.2 C
Jakarta
Sunday, July 21, 2024

Waspada, Ancaman Kejahatan Melalui Video Call WhatsApp dan Penyalahgunaan Seksual untuk Mengeksploitasi Korban

Media sosial kembali ramai membahas tindak kejahatan yang terjadi melalui panggilan video atau video call di platform WhatsApp.

Melalui unggahan video di TikTok dengan akun @king.uyakuya pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, Uya Kuya memaparkan kasus pemerasan yang dimulai dengan panggilan video.

Menurut Uya Kuya, setelah korban menjawab panggilan tersebut, pelaku akan menunjukkan alat kelamin atau bagian tubuh lain yang tidak senonoh.

Kemudian, pelaku akan menangkap layar atau screenshot, sehingga korban dan pelaku tampak tengah melakukan panggilan video seks.

“Jadi seolah-olah kalian lagi video call seks. Habis itu mereka akan memeras dengan ancaman akan disebarluaskan,” ujar Uya dalam videonya.

Hingga Rabu (19/7/2023) siang, video tersebut telah menuai lebih dari 24 juta tayangan, 1,7 juta suka, dan 46.600 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mencegah pemerasan dengan modus ini?

Saran Ahli untuk Mencegah Pemerasan Melalui Panggilan Video atau Video Call di WhatsApp

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menyebutkan bahwa pemerasan melalui video call menggunakan WhatsApp telah ada sejak tahun 2019. Pada saat itu, kejahatan ini melibatkan upaya merayu korban untuk melakukan video call seksual, yang kemudian direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan.

1. Hindari Menerima Panggilan Video dari Orang yang Tidak Dikenal

Pertama, hindari menerima panggilan video dari orang atau nomor yang tidak dikenal. Jika Anda tidak mengenali pengirim atau nomor yang menelepon, lebih baik untuk tidak mengangkat panggilan tersebut.

Aktifkan Fitur “Bisukan Penelepon Tidak Dikenal” pada WhatsApp: Anda juga dapat mengaktifkan fitur “Bisukan Penelepon Tidak Dikenal” yang disediakan oleh WhatsApp. Caranya adalah masuk ke menu “Pengaturan”, pilih “Privasi”, dan klik “Panggilan”. Kemudian, aktifkan opsi “Bisukan Penelepon Tidak Dikenal” untuk melindungi diri Anda dari panggilan yang tidak diinginkan.

Selain itu, disarankan untuk menggunakan aplikasi pengidentifikasi nomor tidak dikenal seperti Getcontact dan Truecaller. Aplikasi ini dapat membantu Anda mengidentifikasi dan memblokir nomor yang tidak dikenal atau mencurigakan sebelum Anda menerima panggilan dari mereka.

2. Tidak Perlu Membayar Tebusan

Jika Anda telah terlanjur mengangkat panggilan video dan pelaku mengirimkan hasil tangkapan layar untuk memeras Anda, penting untuk diingat bahwa Anda tidak perlu membayar tebusan. Berikan perhatian pada penipuan semacam itu dan jangan terjebak dalam permintaan pelaku.

Sebagai gantinya, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga yang berhubungan dengan kejahatan siber. Berikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai kasus yang terjadi, termasuk bukti-bukti yang Anda miliki, seperti tangkapan layar, riwayat percakapan, dan detail lainnya yang relevan.

3. Mengganti Username dan Profil Media Sosial

Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengganti username dan profil media sosial Anda. Jika foto yang mengekspos tersebut telah tersebar, Anda dapat mengklaim bahwa foto tersebut merupakan hasil editan atau penipuan oleh orang yang tidak dikenal.

Dengan mengganti username dan profil, Anda dapat mengurangi risiko penyebaran lebih lanjut dan memberikan penjelasan kepada orang-orang yang mungkin melihat konten tersebut.

Pelaku pemerasan dengan video call dapat dihukum

pelaku kejahatan pemerasan dengan modus seperti ini sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dihukum dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles