29.3 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

Pemuda di Kebon Jeruk Terlibat Penanaman Ganja di Rumah Setelah Penggunaan Narkoba Sejak 2011

Pria berusia 38 tahun dengan inisial MY mengakui telah “berlangganan” penggunaan narkoba sejak tahun 2011. Hal tersebut menyebabkan dirinya sulit melepaskan diri dan bahkan telah mengalami ketergantungan pada zat tetrahidrokanabinol (THC) yang terdapat dalam ganja.

Bahkan, MY mengalami sejumlah efek samping apabila tidak mengonsumsi narkoba. “Jika tidak menggunakan, saya merasa gelisah, sulit tidur, dan cemas,” ungkap MY saat diwawancarai di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/7/2023).

Atas alasan itu, MY mulai melakukan riset dengan menonton sejumlah video di YouTube. Dia mencari tata cara menanam ganja.

“Ada beberapa tutorial-nya. Ada sekitar 10 video yang ditonton,” ucap MY. Adapun kediamannya di Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digeruduk Polsek Metro Tanah Abang pada Rabu (26/7/2023) siang.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya lima pohon ganja di polybag besar warna hitam berumur enam bulan,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat konferensi pers.

Barang bukti lain yang ditemukan termasuk enam pohon ganja dalam polybag berukuran kecil berwarna hitam yang berusia satu bulan, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 41,79 gram, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 23,34 gram, dan satu bungkus kertas nasi berwarna coklat yang diduga berisi ganja seberat 13,98 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi tiga paket plastik klip kecil yang masing-masing berisi biji ganja, dua di antaranya memiliki berat 0,77 gram dan yang satunya 0,66 gram.

“Pelaku membudidayakan tanaman ganja mulai dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit,” ujar Bona sambil menunjukkan barang bukti benih ganja tersebut.

“Kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang selanjutnya bisa dipanen dan digunakan sebagai perantara dalam jual beli,” lanjut dia.

Dalam kegiatan pembudidayaan tanaman zat terlarang itu di dalam rumahnya, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.

“Kami juga berhasil menyita empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu,” tutur Bona.

Akibat perbuatannya, MY dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 subsider Pasal 11 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 hingga 20 tahun.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

Stay Connected

23,893FansLike
1,879FollowersFollow
27,000SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles